Korban pun berhasil selamat dari tikaman pelaku setelah menghindar dari serangan pelaku. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung bergegas menangkap dan mengamankan pelaku.
Saat ini, kata Kompol Rusit, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya.
Baca Juga:Mesum di Masjid, 2 Mahasiswa Universitas Andalas Diberi Sanksi Denda 20 Sak Semen
Gelisah Dengar Suara Pengajian
Seorang pria di Kramat Jati, Jakarta Timur, nyaris tikam imam masjid gegara gelisah dengar suara pengajian. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.
Dalam video yang beredar, tampak pria yang mengenakan kaos kuning dan celana panjang putih itu diamankan warga.
Selain itu, juga terlihat seorang imam masjid yang merupakan korban duduk di teras masjid sambil memegang perutnya.
"Pisaunya mana pisaunya?" tanya warga yang mengamankan pria itu, dikutip dari video yang beredar, Sabtu, 16 Desember 2023.
Baca Juga:Daftar Peninggalan Kerajaan Banjar, Ada Kitab hingga Masjid
"Itu, itu pak pisaunya," jawab warga lainnya.