Aksi Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Diwarnai Intimidasi Pemilik Lahan

Ancaman tersebut terjadi saat negosiasi kesepakatan.

Denada S Putri
Kamis, 01 Februari 2024 | 18:30 WIB
Aksi Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Diwarnai Intimidasi Pemilik Lahan
Tambang Ilegal bersampingan dengan lahan pertanian warga di Kelurahan Mangkurawang. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Aksi warga menolak aktivitas tambang ilegal di kawasan Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang diwarnai dengan ancaman dan intimidasi dari pemilik lahan.

Bahkan intimidasi tersebut mengarah kepada salah satu keluarga penolak tambang tersebut yang merupakan tenaga pendidik. Padahal, tenaga pendidik itu mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini.

Ancaman tersebut terjadi saat negosiasi kesepakatan antara warga dengan penambang, bersama Camat Tenggarong, Lurah Mangkurawang, Koramil dan Polsek Tenggarong di lokasi galian emas hitam, pada Rabu (31/01/2024) kemarin.

“Ada bahasa dari pemilik lahan, bahwa istrinya yang menolak tambang itu kepala sekolah, kemudian sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kukar,” kata koordinator aksi penolakan tambang ilegal yang juga warga setempat, Fathur Rahman, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (01/02/2024).

Baca Juga:Aksi Heroik Pria 50 Tahun Demi Uang Rp 50 Ribu Berujung Petaka di Pantaii Walet

Ancaman tersebut secara tidak langsung ditujukan kepada istri Fathur Rahman, yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Kelurahan Mangkurawang.

“Yang saya tangkap, ada semacam pengancaman kepada profesi, jika ini (tambang) dibiarkan maka tidak ada (laporan), tapi kalau di-stop tambang, akan ada tindakan-tindakan yang berhubungan profesi. Jujur itu yang saya tidak terima,” tegasnya.

Fathur menegaskan, adanya upaya intimidasi dari pemilik lahan sehingga membuat kesepakatan yang direncanakan tersebut tak berlaku lagi. Secara tegas, dirinya bersama warga akan membuat laporan tertulis perihal masyarakat menolak aktivitas tambang ilegal.

Laporan itu juga akan ditujukan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Kelurahan Mangkurawang, Camat Tenggarong, Polsek Tenggarong, Polres Kukar, Koramil Tenggarong, Kodim 0906/KKR, Ketua DPRD Kukar hingga Bupati Kukar.

Tak hanya itu, dirinya juga mengandung Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim untuk bisa bersama-sama mengawal kasus ini. Sebab, selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga menghilangkan daerah resapan air ratusan hektare pertanian, yang selama ini menjadi mata usaha masyarakat setempat.

Baca Juga:Oknum TNI Dilaporkan Aniaya Ketua KAMMI

“Laporan itu akan dibubuhi puluhan tanda tangan warga yang tergabung dalam 5 RT di Sukodadi,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak