Penjelasan Sistem Kekerabatan Suku Dayak Tunjung, Dari Harta hingga Perkawinan

Prinsip bilateral pada orang Dayak Tunjung mempunyai prinsip tambahan yaitu prinsip keturunan ambilineal.

Denada S Putri
Selasa, 02 April 2024 | 16:30 WIB
Penjelasan Sistem Kekerabatan Suku Dayak Tunjung, Dari Harta hingga Perkawinan
Ilustrasi wanita mengenakan atribut Suku Dayak Tunjung. [ANTARA]

Perkawinan antara saudara sepupu ini, baik bersipat paralel cousin maupun cross cousin diperbolehkan, tetapi untuk perkawinan cross cousin ada suatu keharusan.

Kelompok kekerabatan yang diperhitungkan melalui purus disebut batak. Individu-individu yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dalam suatu kelompok disebut sebatak.

Dalam kelompok, seorang individu dapat membedakan dengan jelas orang-orang yang tergolong kelompoknya (batak tai) dan orang-orang bukan termasuk kelompok (batak ulutil).

Kemudian dalam kegiatan tolong-menolong, pada umumnya orang-orang sebataklah yang lebih banyak datang membantu.

Baca Juga:Kenta, Makanan Tradisional Ala Dayak Ngaju yang Disakralkan

Kontributor : Maliana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak