Dasar Hukum yang Mengatur Masyarakat di Zaman Kerajaan Kutai Kartanegara

Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
Dasar Hukum yang Mengatur Masyarakat di Zaman Kerajaan Kutai Kartanegara
Kedaton Kutai Kartanegara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kerajaan bercorak Hindu yang berdiri sejak 1300 M di Tepian Batu atau Kutai Lama.

Dahulu, pendiri kerajaan Kutai Kartanegara disebut Aji Batara Agung Dewa Sakti yang berkuasa antara 1300-1325 M.

Kerajaan ini berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura yang kala itu diperintah oleh Maharaja Dharma Setia pada 1635.

Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Baca Juga:Ingin Bebas Titipan Bacalon, Bawaslu Kutim Awasi Ketat Penjaringan PPK Pilkada 2024

Tetapi sebelum menjadi kesultanan, dalam periode itu kerajaan-kerajaan yang berada di daerah Kalimantan Timur terutama Kerajaan Kutai Kertanegara ing Martadipura sudah mempunyai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang baik.

Hal ini terbukti dengan didapatkannya Undang-undang yang disebut "Panji Selatan" dan Undang-undang "Maharaja Nanti" atau "Beraja Niti".

Penulis kedua undang-undang ini belum diketahui secara pasti, tetapi ada dugaan kedua undang-undang ini dibuat sesudah Kutai Kertanegara menaklukkan Martadipura.

Kerajaan kala itu diatur dengan suatu sistem pemerintahan yang rapi mulai dari dusun, kampung, negeri dan kerajaan.

Menurut Undang-undang Panji Selatan, yang bernama kerajaan adalah yang beraja, bermenteri, berorang dan berhulu balang, berhukum dengan adatnya.

Baca Juga:Dari Kerajaan Tertua ke Danau Tersembunyi, Mengungkap Pesona Muara Kaman di Kalimantan Timur

Ada juga yang berpenggawa, berpetinggi, berdusun, berkampung, bernegeri dan teluk rantaunya, berpanglima angkatan berbalanya.

Menurut Undang-undang Panji Selatan itu, masyarakat diatur oleh suatu hukum adat. Adapun adat yang digunakan itu ada empat jenisnya, yaitu adat yang memang, adat yang diadatkan, adat yang teradat, dan adat istiadat. Berikut pengertiannya:

1. Adat yang memang

Adat yang memang adalah adat yang memang menurut kodratnya, misalnya kambing mengembek, macan mengaum dan sebagainya.

2. Adat yang diadatkan

Adat yang diadatkan yaitu undang-undang negeri dan kerajaan tempat menghukum dan menata dosa (rakyat) serta rajanya, yang dibuat oleh orang-orang yang arif bijaksana.

3. Adat yang terdapat

Adat yang teradat yaitu yang berlaku pada suatu kaum dan daerah, misalnya adat daerah Modang, Bahau, Tunjung, dan sebagainya.

4. Adat istiadat

Adat istiadat (tatakrama) yaitu berlaku pada suatu saat terhadap orangtua, murid dengan guru dan sebagainya.

Adapun dalam melaksanakan pemerintahan kerajaan dipakai dasar demokrasi. Hal ini jelas nampak dalam kitab Panji Selatan pasal kesepuluh yang berbunyi "Bulat air lalu dibuluh, bulat kata karena mufakat".

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini