Dasar Hukum yang Mengatur Masyarakat di Zaman Kerajaan Kutai Kartanegara

Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
Dasar Hukum yang Mengatur Masyarakat di Zaman Kerajaan Kutai Kartanegara
Kedaton Kutai Kartanegara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kerajaan bercorak Hindu yang berdiri sejak 1300 M di Tepian Batu atau Kutai Lama.

Dahulu, pendiri kerajaan Kutai Kartanegara disebut Aji Batara Agung Dewa Sakti yang berkuasa antara 1300-1325 M.

Kerajaan ini berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura yang kala itu diperintah oleh Maharaja Dharma Setia pada 1635.

Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Baca Juga:Ingin Bebas Titipan Bacalon, Bawaslu Kutim Awasi Ketat Penjaringan PPK Pilkada 2024

Tetapi sebelum menjadi kesultanan, dalam periode itu kerajaan-kerajaan yang berada di daerah Kalimantan Timur terutama Kerajaan Kutai Kertanegara ing Martadipura sudah mempunyai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang baik.

Hal ini terbukti dengan didapatkannya Undang-undang yang disebut "Panji Selatan" dan Undang-undang "Maharaja Nanti" atau "Beraja Niti".

Penulis kedua undang-undang ini belum diketahui secara pasti, tetapi ada dugaan kedua undang-undang ini dibuat sesudah Kutai Kertanegara menaklukkan Martadipura.

Kerajaan kala itu diatur dengan suatu sistem pemerintahan yang rapi mulai dari dusun, kampung, negeri dan kerajaan.

Menurut Undang-undang Panji Selatan, yang bernama kerajaan adalah yang beraja, bermenteri, berorang dan berhulu balang, berhukum dengan adatnya.

Baca Juga:Dari Kerajaan Tertua ke Danau Tersembunyi, Mengungkap Pesona Muara Kaman di Kalimantan Timur

Ada juga yang berpenggawa, berpetinggi, berdusun, berkampung, bernegeri dan teluk rantaunya, berpanglima angkatan berbalanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini