Dasar Hukum yang Mengatur Masyarakat di Zaman Kerajaan Kutai Kartanegara

Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
Dasar Hukum yang Mengatur Masyarakat di Zaman Kerajaan Kutai Kartanegara
Kedaton Kutai Kartanegara. [Ist]

Menurut Undang-undang Panji Selatan itu, masyarakat diatur oleh suatu hukum adat. Adapun adat yang digunakan itu ada empat jenisnya, yaitu adat yang memang, adat yang diadatkan, adat yang teradat, dan adat istiadat. Berikut pengertiannya:

1. Adat yang memang

Adat yang memang adalah adat yang memang menurut kodratnya, misalnya kambing mengembek, macan mengaum dan sebagainya.

2. Adat yang diadatkan

Baca Juga:Ingin Bebas Titipan Bacalon, Bawaslu Kutim Awasi Ketat Penjaringan PPK Pilkada 2024

Adat yang diadatkan yaitu undang-undang negeri dan kerajaan tempat menghukum dan menata dosa (rakyat) serta rajanya, yang dibuat oleh orang-orang yang arif bijaksana.

3. Adat yang terdapat

Adat yang teradat yaitu yang berlaku pada suatu kaum dan daerah, misalnya adat daerah Modang, Bahau, Tunjung, dan sebagainya.

4. Adat istiadat

Adat istiadat (tatakrama) yaitu berlaku pada suatu saat terhadap orangtua, murid dengan guru dan sebagainya.

Baca Juga:Dari Kerajaan Tertua ke Danau Tersembunyi, Mengungkap Pesona Muara Kaman di Kalimantan Timur

Adapun dalam melaksanakan pemerintahan kerajaan dipakai dasar demokrasi. Hal ini jelas nampak dalam kitab Panji Selatan pasal kesepuluh yang berbunyi "Bulat air lalu dibuluh, bulat kata karena mufakat".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini