Menurut Undang-undang Panji Selatan itu, masyarakat diatur oleh suatu hukum adat. Adapun adat yang digunakan itu ada empat jenisnya, yaitu adat yang memang, adat yang diadatkan, adat yang teradat, dan adat istiadat. Berikut pengertiannya:
1. Adat yang memang
Adat yang memang adalah adat yang memang menurut kodratnya, misalnya kambing mengembek, macan mengaum dan sebagainya.
2. Adat yang diadatkan
Baca Juga:Ingin Bebas Titipan Bacalon, Bawaslu Kutim Awasi Ketat Penjaringan PPK Pilkada 2024
Adat yang diadatkan yaitu undang-undang negeri dan kerajaan tempat menghukum dan menata dosa (rakyat) serta rajanya, yang dibuat oleh orang-orang yang arif bijaksana.
3. Adat yang terdapat
Adat yang teradat yaitu yang berlaku pada suatu kaum dan daerah, misalnya adat daerah Modang, Bahau, Tunjung, dan sebagainya.
4. Adat istiadat
Adat istiadat (tatakrama) yaitu berlaku pada suatu saat terhadap orangtua, murid dengan guru dan sebagainya.
Baca Juga:Dari Kerajaan Tertua ke Danau Tersembunyi, Mengungkap Pesona Muara Kaman di Kalimantan Timur
Adapun dalam melaksanakan pemerintahan kerajaan dipakai dasar demokrasi. Hal ini jelas nampak dalam kitab Panji Selatan pasal kesepuluh yang berbunyi "Bulat air lalu dibuluh, bulat kata karena mufakat".