Kepala suku adalah orang yang paling punya wewenang, segala hukum adat dan upacara adat dipimpin oleh kepala suku.
3. Golongan Masyarakat Biasa
Golongan rakyat biasa/orang awam adalah tingkatan golongan terendah dalam strata sosial, atau dalam kata lain orang biasa adalah masyarakat.
4. Lapisan Masyarakat Biasa
Baca Juga:Apa Itu Tiwah? Upacara Pencucian Arwah Paling Sakral dan Terbesar di Kalimantan
Dalam kehidupan masyarakat Suku Dayak Bahau terdapat beberapa lapisan-lapisan masyarakat.
Lapisan masyarakat yang terdapat di kalangan Suku Bangsa Dayak Bahau menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur di antaranya sebagai berikut:
- Hipui, seorang kepala suku,
- Penggawa, seorang turunan bangsawan,
- Panyin, seorang rakyat biasa,
- Amin, seorang rakyat biasa yang paling rendah tingkatan nya di kampung,
- Dipan, rakyat biasa yang mengabdi pada bangsawan, jika dalam jawa biasanya di sebut abdi dalem,
- Halut, tawanan perang asal bangsawan dari kampung yang di kalahkan,
- Hulun, budak tawanan perang suku yang khusus ditawan dan dibunuh pada waktu meninggalnya kepala suku untuk mengiringi arwah kepala suku.
Kontributor : Maliana