"Regulasi ini kan kita mengacu pada negara-negara maju, Amerika pun belum memberikan suatu izin yang formal," ujarnya.
Menurut Menhub, izin menggunakan taksi terbang belum bisa diberikan sebagai sarana transportasi umum, tetapi untuk exhibition dapat diberikan izin.
"Kota menggunakan drone, ada risikonya. Oleh karenanya, kita belum memberikan izin untuk taksi terbang, untuk exhibition boleh, untuk angkutan umum belum," jelas Menhub.
Adapun, penggunaan transportasi umum di IKN ini memang tengah dikebut menjelang Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-79.
Baca Juga:Dibangun Rp 9,97 Triliun, Ini Infrastruktur Penggerak Utama Mobilitas di IKN
Transportasi umum tersebut akan disiapkan jelang Agustus 2024 untuk mempermudah mobilisasi peserta upacara.
Bahkan, beberapa tamu VIP juga nantinya disediakan tempat menggunakan transportasi tersebut.
Kontributor : Maliana