SuaraKaltim.id - Inspektorat Bontang menemukan adanya kelebihan bayar di kasus maladministrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023 lalu.
Kepala Inspektorat Bontang Enik Ruswati mengatakan, hasil audit kepatuhan tim menemukan adanya kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 51 juta.
Itu ditemukan setelah tim melihat rincian jumlah anggaran yang harusnya tidak terjadi. Semisal penyedia barang melakukan mark up harga dari standar yang seharusnya.
Dengan begitu ranah Inspektorat ini dlakukan untuk memulihkan kerugian negara. Meski begitu dirinya enggan menyebutkan jumlah penyedia yang didapat atau terbukti adanya kelebihan bayar.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan di DPMPTSP Bontang Mengarah ke Maladministrasi, Inspektorat Turun Tangan
Informasi ini juga sudah di beritahu oleh Kepala DPMPTSP Aspianur. Nantinya dikinta para penyedia bisa melakukan pengembalian sesuai dengan hasil temuan.
"Ada pengembalian atas kelebihan bayar. Nilainya Rp51 juta. Itu dilakukan oleh penyedia," ucap Enik Ruswati, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (19/06/2024).
Lebih lanjut, Inspektorat tidak menemukan adanya unsur keterkaitan pejabat terkait maladministrasi ini. Seperti tudingan yang sebelumnya.
Kepada penyedia Inspektorat memberikan waktu pengembalian selama 30 hari ke depan.
"Tidak ada pejabat yang ditemukan bermain. Penyedia kami kasih tenggat waktu 30 hari untuk pengembalian," sambungnya.
Baca Juga:Pemkot Bontang Minta Rekomendasi Kemendagri untuk Mutasi Pejabat, Termasuk Sekretaris DPMPTSP