Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Rugikan Negara hingga Rp4.9 Miliar, Rumah YO Digeledah

TPP tersebut dicairkan ke rekening atas nama YO dan EH (suami YO), dengan total kerugian negara mencapai Rp4.977.339.000.

Bella
Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:03 WIB
Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Rugikan Negara hingga Rp4.9 Miliar, Rumah YO Digeledah
Rumah YO digeledah Tim penyidik Kejati Kaltim terkait dugaan korupsi TPP RSUD AWS. (ANTARA)

SuaraKaltim.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan intensif di rumah YO, yang terletak di Perum SBT Permai Blok BQ Nomor 02, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara.

"Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran alat bukti sebelumnya di RSUD AWS pada 7 Mei 2024, sesuai dengan surat perintah penggeledahan Nomor 3 tanggal 17 Juli 2024," kata Toni dalam keterangan resminya di Samarinda, Jumat.

Dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis (18/7), tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling di Kelurahan Simpang Pasir, dua buah laptop, serta satu buah iPad.

Baca Juga:Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda: Kaum Perempuan Rentan

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tablet, lima unit HP, dua buah drone, tiga buah air soft gun, satu unit senapan angin, serta sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan seperti buku tabungan, ATM, dan 11 bukti kuitansi pembelian tanah kavling.

Toni menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan manipulasi dalam daftar unggah TPP, yang mencakup nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

Manipulasi tersebut dilakukan dengan memasukkan nama-nama pihak yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan yang sudah pensiun. TPP tersebut kemudian dicairkan ke rekening atas nama YO dan EH (suami YO), dengan total kerugian negara mencapai Rp4.977.339.000.

Saat ini, proses finalisasi perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim. (Antara)

Baca Juga:Meski Tak Lagi Ketua DPD Gerindra, Andi Harun Tetap Prioritaskan Jalur Parpol di Pilwali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini