Apa Itu HGU? Aturan Hukum Buat Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum menemui titik terang

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Juli 2024 | 06:52 WIB
Apa Itu HGU? Aturan Hukum Buat Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun
Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]

Jadi, lahan berstatus HGU umumnya merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.

Adapun ketentuan terkait masa HGU sampai 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Selanjutnya OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Baca Juga:Gibran Pilih Rumah Sendiri Ketimbang Tinggal di Rumah Dinas Jakarta atau IKN, Ferdinand: Ngerepotin

Khusus HGU, rinciannya adalah jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama sampai 95 tahun, dan pada siklus kedua juga 95 tahun dengan total mencapai 190 tahun.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini