Nenek 97 Tahun di Pontianak Kaget Tanahnya Disita Bank Tanpa Gadai

Menurut Ketua RT03Hasan, mereka mengaku akan melakukan pengukuran ulang tanah di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir yang akan disita oleh BPR.

Denada S Putri
Senin, 23 September 2024 | 14:30 WIB
Nenek 97 Tahun di Pontianak Kaget Tanahnya Disita Bank Tanpa Gadai
Tangkapan layar video, potret nenek 97 tahun yang tanahnya disita bank tanpa gadai. [Ist]

SuaraKaltim.id - Seorang nenek di Pontianak, Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan karena tanahnya tiba-tiba disita oleh Bank padahal tidak pernah digadai.

Nenek bernama Ngiau Djin Lian (97) dan suaminya ini merasa kaget lantaran pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tiba-tiba datang mengukur tanah untuk menyitanya.

Tanah yang akan disita ini memiliki luas 500 meter persegi dan berlokasi di RT 03 RW 16, Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

Kasus ini bermula saat sang cucu pemilik tanah, Alex Wijaya mengadu kepada neneknya bahwa beberapa orang mengaku dari mediator dan petugas lelang dari BPR di Kota Pontianak datang ke lokasi tanah milik neneknya dua minggu yang lalu.

Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi Picu Longsor Beruntun di Balikpapan, 4 Kawasan Jadi Titik Fokus

Saat peristiwa tersebut terjadi, para pihak bank tersebut ditemui oleh Ketua RT 03 Hasan.

Menurut Ketua RT 03 Hasan, mereka mengaku akan melakukan pengukuran ulang tanah di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir yang akan disita oleh BPR.

Dikutip dari SuaraKalbar.id, kesaksian seorang warga bernama Serva menyebut, tanah itu telah menjadi hak milik dari Ngiau Djin Lian dan suaminya sejak tahun 1956 sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sang nenek, menurut Serva, mengalami trauma lantaran kasus ini, terlebih sebagai pemilik tanah yang sudah sangat lama memegang tanah tersebut.

"Sangat dirugikan ya, karena nenek itu trauma. Kasian. Saya sebagai warga setempat merasa iba karena nenek udah umurnya 97 tahun, penguasahaan fisik tanah udah 100 tahun. Hati nuraninya kemana? Kalian mafia tanah itu harus hati-hati," ujar Serva dalam unggahan pada Rabu (18/09/2024).

Baca Juga:Pemkot Bontang Raup Rp 8,4 Miliar dari Deposito Rp 600 Miliar di Tiga Bank

Netizen juga ikut kesal terhadap pihak yang merugikan sang nenek, mereka pun berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan persoalan ini.

"Boleh di usut sampai tuntas model begini ni, kok die berhasil dapat tanah tu pasti die akan cobe ke tanah yg laen," ujar netizen, disadur Senin (23/09/2024).

"Tolong bapak ibu LBH (Lembaga Batuan Hukum bantu nenek ini," jelas netizen.

"@agusyudhoyono terjadi lagi di kota Pontianak pak, tolong diselidiki sampai akar* nya pak," tambah netizen.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini