SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga individu yang terkait dengan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (08/10/2024). Ketiga pihak tersebut berinisial AFI, DD, dan ROC, namun tak satu pun hadir memenuhi panggilan.
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga nama tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries (DD), dan Rudy Ong Chandra (ROC), seorang komisaris beberapa perusahaan tambang di Kaltim.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang hadir pada hari yang ditentukan.
"Semua tidak hadir," kata Tessa, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga:Penggeledahan Masih Berlanjut, KPK Tetapkan Tersangka Termasuk Awang Faroek?
Awang Faroek dan Rudy Ong dikabarkan tidak bisa hadir karena alasan kesehatan, sementara Dayang Donna meminta penundaan karena keterlibatannya dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"AFI dan ROC melaporkan kepada penyidik bahwa mereka sakit. DD mengajukan penundaan karena fokus pilkada," ujar Tessa.
KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan suap IUP di Kaltim sejak 19 September kemarin. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas mereka belum diungkapkan secara resmi oleh KPK. Pengumuman mengenai tersangka akan dilakukan setelah proses penahanan.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Tessa di Gedung KPK pada 26 September 2024 lalu. Meski demikian, rincian lebih lanjut mengenai para tersangka masih dirahasiakan hingga ada langkah penahanan.
Baca Juga:Investigasi KPK: Penggeledahan Rumah Awang Faroek Terkait Kasus Baru