Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD

Menurut Roy, terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis.

Galih Prasetyo
Senin, 04 November 2024 | 20:01 WIB
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD
Isran Noor dan Hadi Mulyadi saat ikuti Debat Kedua Pilgub Kaltim, di Jakarta. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan debat publik kedua yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan sejumlah keberatan yang mencuat terkait tata kelola debat yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu (3/10/2024).

Menurut Roy, terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis. Setidaknya tiga pertanyaan dalam debat dinilai bersifat menyudutkan pasangan Isran-Hadi.

Ia juga mengungkapkan kecurigaan bahwa jawaban yang disampaikan oleh pasangan calon lawan, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, tampaknya telah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga:Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Roy, menyoroti kemungkinan ketidaknetralan dalam pelaksanaan debat.

Selain itu, tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun oleh KPUD Kaltim. Menurut mereka, tata tertib ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 dan PKPU No. 13/2024, yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.

Tim hukum Isran-Hadi menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan.

Melihat sejumlah kejanggalan ini, tim hukum Isran-Hadi mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan KPU.

Roy Hendrayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Dewan Kehormatan KPU untuk debat ketiga nanti meninjau ulang proses debat dan memastikan bahwa semua panelis debat kedua digerjentikan dan diganti dengan panelis baru.

Baca Juga:Pengamat Kebijakan Publik Kaltim: Calon Gubernur Harus Pahami Kewenangan, Bukan Janji Perbaikan Jalan Nasional

“Kami menginginkan panelis yang lebih kredibel, netral, dan tidak berpihak,” kata Roy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini