SuaraKaltim.id - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah turun ke Kabupaten Berau untuk memeriksa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang dilaporkan terkait dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama lima hari, sejak Senin (20/01/2025) hingga Jumat (24/1/2025). Agenda pemeriksaan mencakup pelapor, terlapor, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk hasil penyelidikan belum ada, karena itu merupakan wewenang dari Bawas begitu pun dengan jumlah anggota PN yang diperiksa saya juga tidak bisa menyebutkan, karena di luar daripada terlapor adapula pihak-pihak lain yang ikut diperiksa," katanya saat dikonfirmasi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/01/2025).
John menyebut, jika pemeriksaan perkara dilakukan oleh 4 orang. Yakni 3 hakim tinggi dan 1 sekretaris dari Bawas. Selaku pimpinan, John menginginkan agar kasus yang menyeret anggotanya itu dapat segera menemukan titik terang agar dapat terselesaikan dengan baik.
"Kalau terbukti bersalah pasti sudah jelas ditindak dan jika tidak terbukti maka kami berhak meminta rehabilitasi nama baik," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, tiga hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yakni L, R dan M dilaporkan ke KY dan Bawas di Jakarta dalam nomor perkara 18 sengketa warisan tanah. Ketiganya diduga menerima suap sebagai "pelicin" untuk memenangkan pihak penyuap.