SuaraKaltim.id - Polemik upah puluhan pekerja Teras Samarinda yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan, masih terus bergulir. Pemerintah Kota Samarinda memberikan rekomendasi bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjeleskan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak lama. Berkali-kali pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak mengindahkan sejumlah panggilan tersebut.
Marnabas juga sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, untuk mengumpulkan sejumlah pekerja Teras Samarinda yang belum dibayarkan upahnya.
"Kontraktor yang bersangkutan juga sudah dipanggil berkali-kali, tetapi tidak pernah datang," kata Marnabas, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (28/02/2025).
Baca Juga:Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Samarinda Masuki Tahap Kedua, Target 1.430 Porsi
Ia menilai, kasus tersebut bisa dibawa ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Sebab, pengadilan lah yang memiliki kekuatan hukum untuk memanggil paksa pihak yang bersangkutan.
![Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. [kaltimtoday.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/28/59040-asisten-ii-bidang-ekonomi-dan-pembangunan-pemkot-samarinda-marnabas-patiroy-kaltimtodayco.jpg)
"Jika para pekerja membutuhkan pendampingan, kami telah menyiapkan bantuan hukum. Jadi, pemerintah kota telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki keterkaitan atas pembayaran upah pekerja Teras Samarinda. Sebab, kontrak kerja menghubungkan langsung antara kontraktor dan para pekerja.
Melalui catatan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, ada sebanyak 84 pekerja yang telah diadvokasi dalam kasus ini. Terlebih, perkiraan pembayaran upah pekerja yang harus diselesaikan oleh perusahaan kurang lebih Rp 500 juta.
"Kami mendorong kasus ini dibawa ke Pengadilan Industrial agar terselesaikan secara hukum. Pengadilan memiliki wewenang untuk menilai siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan bukti yang ada," tuturnya.
Baca Juga:Bulog Samarinda Pastikan Stok Beras Aman untuk Ramadhan dan Program MBG