Bupati Kukar dan Mahulu Tetap Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Baru

Bahkan, jika pelantikan kepala daerah baru berlangsung pada 2026, mereka masih akan tetap memegang jabatan tersebut.

Denada S Putri
Minggu, 09 Maret 2025 | 15:15 WIB
Bupati Kukar dan Mahulu Tetap Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Baru
Kolase foto Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tak perlu ada pengangkatan penjabat sementara (Pjs) di dua daerah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Untuk diketahui, dua daerah tersebut melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan regulasi yang menyatakan bahwa kepala daerah saat ini tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah baru.

Keputusan Berdasarkan Putusan MK

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah dengan masa bakti 2021–2024 akan tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak.

“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021–2024 dianggap berakhir saat kepala daerah baru dilantik,” ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (09/03/2025).

Maka, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh tetap menjabat hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. [kaltimtoday.co]
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. [kaltimtoday.co]

Bahkan, jika pelantikan kepala daerah baru berlangsung pada 2026, mereka masih akan tetap memegang jabatan tersebut.

“Berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah sampai kepala daerah baru dilantik, sepanjang tidak melebihi lima tahun, yakni Februari 2026. Selama kepala daerah baru belum ada, maka yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.

Baca Juga:MK Diskualifikasi Paslon OwenaStanislaus, Pilkada Mahulu 2024 Harus Diulang

Jadwal Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu

Pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sudah dijadwalkan dengan rentang waktu yang berbeda. Di Kukar, PSU dijadwalkan dalam 60 hari setelah putusan MK atau sekitar April 2025. Sementara itu, di Mahulu, PSU akan digelar dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.

Proses PSU ini diharapkan berjalan lancar agar kepala daerah terpilih bisa segera dilantik tanpa melewati batas masa jabatan yang ditetapkan oleh MK.

Pembiayaan PSU Ditanggung Anggaran Daerah

Selain itu, Akmal Malik juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sepenuhnya berasal dari anggaran daerah masing-masing. Tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan PSU ini.

“Untuk dana PSU sudah tersedia, yang belum masuk adalah usulan terkait pengamanan oleh TNI dan Polri. Besaran anggaran untuk keamanan masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk melaksanakan PSU, Kukar harus menyiapkan logistik dan kelengkapan pemungutan suara di 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Mahulu harus mengakomodasi PSU di 77 TPS.

Anggaran yang dibutuhkan mencakup logistik pemungutan suara, honor petugas penyelenggara pemilu, serta pengamanan dari aparat keamanan.

Tantangan dalam Pelaksanaan PSU

Pelaksanaan PSU tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, terutama dalam memastikan partisipasi masyarakat tetap tinggi serta mencegah potensi konflik yang dapat timbul selama proses pemungutan suara ulang.

Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan menjadi sangat krusial dalam mengawal jalannya PSU agar berlangsung dengan aman, jujur, dan adil.

Dari keputusan Kemendagri yang memastikan tak ada pengangkatan Pjs, maka kepemimpinan di Kukar dan Mahulu tetap stabil hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.

Semua pihak kini diharapkan dapat bersinergi dalam menyukseskan proses demokrasi ini tanpa hambatan berarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini