Polres PPU Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Tol IKN

Apabila ada pengguna jalan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, petugas yang berada di pos pengamanan bakal menindak langsung pengendara sesuai aturan yang berlaku.

Denada S Putri
Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:20 WIB
Polres PPU Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Tol IKN
Rambu peringatan dipasang di Jalan Tol IKN yang difungsikan sementara untuk jalur alternatif selama mudik dan balik Lebaran. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kepolisian resor (Polres) Penajam.Paser Utara (PPU), melakukan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 jalur alternatif Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang difungsikan sementara dengan sistem satu arah.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres PPU Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rhondy Hermawan di Penajam, Sabtu (29/03/2025) ini.

"Kami dirikan pos pengamanan di wilayah Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko," kata Ajun, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia melanjutkan, pada masing-masing pos ditempatkan enam personel, pengamanan pada badan jembatan yang berada di sisi lain menjadi wewenang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.

Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!

Apabila ada pengguna jalan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, petugas yang berada di pos pengamanan bakal menindak langsung pengendara sesuai aturan yang berlaku.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), memfungsikan sementara Jalan Tol IKN Segmen 3A, 3B 5A dan Jembatan Pulau Balang akses penghubung antara Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan.

Jalan Tol IKN tersebut difungsikan dan bisa dilalui pemudik secara cuma-cuma alias gratis, pada 24-31 Maret 2025 jalur yang dibuka untuk arah Kota Balikpapan menuju Kabupaten PPU.

Kemudian pada 1-7 April 2025 untuk arah Jalur Kabupaten PPU Kota Balikpapan, yang dibuka 06.00 WITA hingga 18.00 WITA tidak 24 jam karena belum dilengkapi penerangan jalan.

"BBPJN tetapkan maksimal batas kecepatan kendaraan yang melalui Tol IKN 60 kilometer per jam karena masih ada pengerjaan konstruksi," jelasnya.

Baca Juga:Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!

"Kendaraan yang boleh melintas golongan I seperti mobil sedan, jeep dan minibus. Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintas di Tol IKN itu," tambahnya.

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU bakal melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ditetapkan tersebut sebagai upaya menekan risiko terjadi kecelakaan.

"Pos pengamanan yang dirikan di Simpang Riko dan jalan masuk Jembatan Pulau Balang di sisi Kabupaten PPU, memantau kelancaran dan memastikan pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, terutama soal batas kecepatan dalam berkendara,"  sebut Rhondy.

Jembatan Pulau Balang, Ikon Baru Koridor Balikpapan-IKN. [Ist]
Jembatan Pulau Balang, Ikon Baru Koridor Balikpapan-IKN. [Ist]

Mudik Lewat IKN? Tol Baru Dibuka, Ini yang Perlu Diketahui

Infrastruktur menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Melansir dari ANTARA, Kamis (27/03/2025), Otorita IKN memastikan bahwa sejumlah ruas Jalan Tol IKN akan difungsikan selama periode Lebaran 2025 guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik.

Menurut Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, pemanfaatan jalur tol ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) selama musim mudik.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama.

Ruas yang akan dibuka mencakup Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, serta Jembatan Pulau Balang.

Kesiapan infrastruktur ini telah melalui serangkaian inspeksi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim.

Untuk memastikan kelancaran perjalanan, ruas tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I, seperti sedan, jip, dan minibus, dengan sistem satu arah.

Pengaturan lalu lintas akan berlangsung dalam dua tahap:

  1. 24-31 Maret 2025: Jalur dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara (batas Kalimantan Selatan).
  2. 1-7 April 2025: Jalur sebaliknya, dari Penajam Paser Utara ke Balikpapan.

Jalur ini akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 Wita, dengan batas kecepatan maksimum 60 km/jam.

Selain itu, pengamanan akan diperketat melalui koordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan kenyamanan pengguna jalan.

Keberadaan jalan tol ini menandai kesiapan infrastruktur IKN dalam mendukung mobilitas masyarakat, sekaligus menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan konektivitas di ibu kota baru Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini