SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kerusakan pada kendaraan bermotor yang sempat marak di Kota Tepian bukan disebabkan oleh kondisi tangki kendaraan, melainkan karena turunnya kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar di beberapa SPBU.
Dalam konferensi pers pada Senin, 5 Mei 2025, ia menyampaikan hasil uji independen terhadap BBM tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan pada bahan bakar.
Sebelumnya, uji internal dari pihak Pertamina menyatakan bahwa kualitas Pertamax masih dalam batas standar sesuai SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006.
Namun Pemkot Samarinda memilih langkah berbeda dengan melibatkan institusi akademik.
Baca Juga:BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
Uji laboratorium dilakukan oleh tim independen yang dipimpin Politeknik Negeri Samarinda, berkolaborasi dengan sejumlah kampus lainnya.
Mereka menguji tiga sampel bahan bakar yang diambil dari kendaraan yang mengalami gangguan.
“Tiga sampel Pertamax yang tim independen lakukan uji coba berasal dari kendaraan terdampak. Seluruhnya menunjukkan angka RON di bawah standar yaitu 86,7, 89,6, dan terakhir 91,6,” katanya merinci, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 6 Mei 2025.
![Wali Kota Samarinda Andi Harun saat melangsungkan Konferensi Pers terkait hasil temuan kualitas BBM Pertamax. [kaltimtoday.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/06/41152-wali-kota-samarinda-andi-harun-saat-melangsungkan-konferensi-pers-kaltimtodayco.jpg)
Sebagai perbandingan, angka RON minimal untuk Pertamax adalah 92.
Salah satu sampel dengan RON tertinggi kemudian diteliti lebih lanjut dengan menggali parameter lainnya.
Baca Juga:Motor Brebet dan BBM Aneh, DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab
Hasilnya, ditemukan empat indikator yang menyimpang dari spesifikasi seharusnya.
Empat parameter yang dimaksud adalah kandungan timbal (66 ppm), kadar air (742 ppm), benzen (8,38 persen), dan total aromatik (51,16 persen).
Tak hanya itu, analisis sedimen menunjukkan keberadaan logam berat seperti timah dan rhenium.
Kontaminan ini diketahui menyebabkan terbentuknya senyawa hidrokarbon kompleks yang memicu penyumbatan pada filter sistem injeksi bahan bakar.
“Ini sekaligus membantah bahwa tangki kendaraanlah penyebabnya. Karena dari hasil uji sedimentasi yang dilakukan, tangki kendaraan itu tidak ada yang berbahan baku timbal,” tegas Andi Harun.
Ia menambahkan, berbagai faktor diduga menyebabkan kerusakan bahan bakar ini, mulai dari paparan matahari, pencemaran logam, hingga kemungkinan buruknya sistem penyimpanan.
“Paparan sinar matahari, kontaminasi logam, buruknya sistem penyimpanan hingga penambahan zat aditif berlebih merupakan faktor yang memungkinkan rusaknya kualitas BBM,” tuturnya.
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) mulai menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan bahan bakar minyak (BBM) yang tercemar.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan dari sekitar 650 warga yang mengaku terdampak.
"Artinya, di luar yang mengadukan di platform Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu (Si Komeng) itu sudah ada kurang lebih 650 masyarakat yang terdampak dari BBM ini," ungkapnya di Samarinda, Rabu, 16 April 2025.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Disperindagkop UKM memfasilitasi proses mediasi melalui sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Setiap pelapor diminta menyertakan dokumen pendukung seperti struk pembelian BBM, kuitansi bengkel, serta dokumentasi visual saat kendaraan diperbaiki.
"Dari pengaduan-pengaduan yang masuk tersebut, kami melakukan sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memediasi dan memanggil beberapa pihak yang terkait untuk mulai menyidangkan terkait dengan pengaduan BBM ini," ujar Heni, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 April 2025.
Dalam sidang tersebut, BPSK melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan penyelesaian yang adil, termasuk perwakilan dari Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, bengkel, hingga unsur BPSK dari provinsi dan Kota Samarinda.
Heni juga menekankan bahwa kasus ini memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, terutama sektor informal seperti ojek daring dan pelaku UMKM di bidang transportasi.
"Nah, itu juga menjadi salah satu landasan kami untuk melakukan sidang BPSK, investigasi berbagai kondisi-kondisi dan menghadirkan beberapa pihak yang berkompeten," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengecekan dan investigasi masih terus dilakukan, termasuk inspeksi mendadak (sidak) oleh Gubernur Kaltim dan aparat kepolisian ke sejumlah SPBU.
"Memang sementara belum ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan SOP dari masing-masing SPBU yang ada. Sehingga kami terus menyelidiki itu, melakukan investigasi," katanya.
Menurut Heni, perhatian serius Gubernur terhadap kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen dalam situasi yang berpotensi merugikan banyak pihak.