SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) pada Rabu, 4 Juni 2025.
Melansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi, perkara yang terdaftar dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, warga asli Suku Dayak, yang menyoroti ketentuan hak atas tanah (HAT) di kawasan IKN.
Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN karena dianggap membuka celah penguasaan lahan jangka panjang oleh pihak asing.
Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang berhak mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah IKN.
Baca Juga:PLN Libatkan Penegak Hukum dalam Sosialisasi Ganti Rugi Lahan untuk IKN
Menurut Pemohon, keberadaan pasal-pasal tersebut—terutama yang berkaitan dengan durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahun—berpotensi mengancam keberlanjutan akses tanah bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang.
Dalam petitumnya, Stepanus meminta agar durasi HGU dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sedangkan HGB maksimal 20 tahun.
Ia juga menilai bahwa ketentuan dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang juga mengatur jangka waktu serupa, namun tanpa kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sayangnya, sidang keempat yang seharusnya menghadirkan keterangan dari DPR, ahli, dan saksi Pemohon terpaksa ditunda.
Hal ini terjadi karena DPR sedang menjalani masa reses dan Mahkamah belum dapat memeriksa ahli yang diajukan Pemohon.
Baca Juga:IKN Banjir Duit Tiongkok! Proyek Rp 70 Triliun Siap Tancap Gas
Dokumen keterangan dan daftar riwayat hidup (CV) ahli baru diterima satu hari sebelum sidang, sementara permohonan untuk menghadirkan ahli secara daring tidak diajukan sesuai tenggat waktu, yakni dua hari kerja sebelum persidangan.
“Majelis tidak bisa memeriksa ahli pada hari ini. Namun Majelis menawarkan kepada Pemohon apakah keterangan ahli dan saksi cukup disampaikan secara tertulis saja? Atau tetap didengarkan keterangannya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, dikutip di hari yang sama.
Sebagai solusinya, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan penundaan sidang dan menjadwalkan ulang agenda serupa pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB.
Permohonan ini mempertegas kekhawatiran masyarakat lokal, terutama suku Dayak, terhadap potensi marginalisasi akibat megaproyek IKN.
Dengan aturan pertanahan yang longgar dan minim perlindungan terhadap warga adat, kekhawatiran akan tergerusnya ruang hidup dan hak tanah di masa depan menjadi sorotan utama dalam uji materi ini.
Perizinan Kilat, Investasi Melesat: Strategi Otorita IKN Tarik Investor
Tak sekadar membangun infrastruktur fisik, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berupaya menciptakan wajah baru dalam pengelolaan investasi nasional.
Hingga kini, tercatat sebanyak 42 perusahaan menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di IKN, mencakup sektor properti, energi hijau, pendidikan, transportasi, hingga teknologi.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa pemerintah memberikan beragam kemudahan bagi para investor untuk menanamkan modal di ibu kota negara yang tengah dibangun di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Berbagai kemudahan ditawarkan pemerintah untuk investasi di IKN," ujar Basuki saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu, 4 Juni 2025.
Langkah strategis yang ditempuh termasuk penyederhanaan proses perizinan, yang kini bisa diselesaikan dalam waktu hanya satu pekan.
Ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan tekad membangun iklim usaha yang kondusif.
"Adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah untuk investasi itu, kami optimistis pembangunan IKN dapat berjalan sesuai jadwal," tambahnya.
Basuki juga menegaskan bahwa IKN tidak hanya sekadar kota baru, melainkan sebuah model tata kelola investasi modern yang progresif dan efisien.
Baginya, mempercepat perizinan lebih penting ketimbang hanya mengandalkan insentif finansial.
Otorita IKN saat ini mengoperasikan sistem layanan satu pintu berbasis digital, menggunakan platform online single submission (OSS) untuk memastikan proses izin tidak lagi terhambat oleh birokrasi konvensional.
Pendekatan ini mendapat apresiasi dari pelaku usaha. Direktur Utama PT Maxi Nusantara Raya, Soeny Yoewono, menyatakan puas atas respons cepat dan sistematis dari pihak Otorita IKN.
"Kami terkesan dengan kecepatan layanan Otorita IKN, kemudahan investasi terasa sekali," ungkap Soeny.
Ia menambahkan bahwa investor kini cukup menyerahkan dokumen, sementara proses administrasi akan ditangani sepenuhnya oleh Otorita IKN.
"Kepengurusan perizinan investasi semua diproses dilakukan Otorita IKN, perusahaan atau investor tinggal menunggu melakukan penandatanganan kerja sama," tandasnya.
Dengan semangat efisiensi dan transparansi inilah, Otorita IKN berharap bisa membangun kepercayaan publik sekaligus menarik lebih banyak investasi strategis yang akan menopang pembangunan jangka panjang.