Bontang Bebas Iklan Rokok: Semua Baliho dan Reklame Wajib Dicopot

Instruksi itu jelas dan tegas: apapun bentuk promosinya, di mana pun lokasinya-- jalan utama atau gang-- selama ia mempromosikan rokok maka itu haram dilakukan di Bontang.

Denada S Putri
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:16 WIB
Bontang Bebas Iklan Rokok: Semua Baliho dan Reklame Wajib Dicopot
Ilustrasi baliho iklan rokok Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan seluruh bentuk media promosi rokok, baik itu di baliho, reklame, atau tiang iklan yang sempat mejeng di Jalan Pattimura, haram dipasang di seantero kota.

Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang menginginkan Bontang jadi kota sehat, ramah anak, dan menekan lahirnya perokok baru khususnya dari kalangan muda.

Jafung Penata Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus mengatakan, instruksi untuk tak mengakomodir seluruh jenis promosi rokok hadir tak lama setelah Wali Kota Neni Moerniaeni memimpin.

Instruksi itu jelas dan tegas: apapun bentuk promosinya, di mana pun lokasinya-- jalan utama atau gang-- selama ia mempromosikan rokok maka itu haram dilakukan di Bontang. 

Baca Juga:Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi

Hal itu disampaikan Idrus ketika berada di kantornya, Jalan Awang Long, Rabu, 11 Juni 2025 siang.

"Itu instruksi langsung wali kota. Semua iklan rokok dilarang. Kita ini, kan, kota Taman, ada penilaian kota layak anak, jadi tidak boleh," sebut Idrus, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 12 Juni 2025.

Idrus bilang, tak lama usai instruksi terbit, pihaknya langsung menyurati pemilik iklan rokok di Jalan Pattimura untuk mencopot iklan mereka.

Untungnya usai surat diterbitkan, pemilik iklan langsung menarik semua tiang iklan mereka.

Selain itu, DPM-PTSP juga memberi penjelasan kepada pemilik iklan dan pemilik lahan soal regulasi iklan rokok di Bontang. 

Baca Juga:400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat

"Setelah kami kirim surat, mereka potong sendiri tiangnya. Kalau tidak, kami yang akan potong," ujarnya.

"Jadi nanti, kalau ke depan masih ada iklan rokok terpampang, bisa dipastikan itu ilegal karena kami tidak akan terbitkan (izin)."

Idrus juga mengimbau, bila ada iklan rokok yang masih terpasang di Bontang, ia meminta warga untuk melaporkan ke DPM-PTSP.

Nantinya, laporan itu akan diteruskan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

"Silahkan warga laporkan kalau ada lagi iklan rokok. Nanti akan kami lanjutkan ke Satpol sebagai penegak Perda," tandasnya.

Efek Pemutusan Honorer, Separuh Kekuatan Damkar Bontang Tergerus

Kebijakan pemutusan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun membawa konsekuensi serius bagi pelayanan publik di Kota Bontang.

Salah satu sektor yang paling terdampak adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), yang harus merelakan 72 personelnya diberhentikan.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengungkapkan bahwa langkah ini berpotensi melumpuhkan lebih dari setengah kekuatan tim mereka.

"Kalau ini benar terjadi. Akan berdampak pada penutupan 3 pos. Karena per posko dijaga 28 personil," ucap Amiluddin, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena sebelum pemangkasan pun jumlah personel pemadam masih jauh dari standar kebutuhan.

Jika mengacu rasio ideal berdasarkan jumlah penduduk, Disdamkartan seharusnya memiliki 300 petugas.

Amiluddin juga menjelaskan bahwa 72 tenaga honorer yang terancam diputus kontraknya sudah menjalani pelatihan teknis penyelamatan dan pemadaman, yang menjadi syarat penting untuk bertugas di bidang kebakaran.

"Kami yakini mereka tidak akan dirumahkan. Untuk Damkar ini sangat krusial. Sangat dibutuhkan untuk penanganan kebakaran dan penyelamatan," sambungnya.

Sementara itu, di sisi pemerintah kota, opsi alternatif sedang dipertimbangkan guna menampung kembali tenaga honorer yang terdampak.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan bahwa skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tengah dikaji sebagai solusi agar tidak menimbulkan ledakan pengangguran baru di kota industri ini.

"Tapi kami masih pelajari dulu. Jadi tunggu hasilnya nanti seperti apa sesuai kajian analisis beban kerja," ucap Agus Haris.

Melalui skema PJLP ini, para eks-honorer nantinya bisa kembali bekerja sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Model serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain sebagai jalan tengah atas kebijakan penghapusan tenaga honorer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak