Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda

Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.

Denada S Putri
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:24 WIB
Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok. [Ist]

Tidak semua lahan bisa langsung digarap. Lokasi harus memenuhi syarat bebas konflik, bukan hutan lindung atau lahan gambut yang termasuk moratorium, serta memiliki ketersediaan air yang memadai.

Fokus utama adalah lahan rawa pasang surut dan lebak yang selama ini belum dimaksimalkan untuk panen dua kali setahun.

Kaltim menekankan bahwa program ini bukan sekadar pengolahan teknis lahan.

Pemerintah daerah memastikan hanya petani aktif dalam kelompok tani yang dilibatkan, sehingga program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Baca Juga:EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global

“Program ini tak hanya memperkuat ketersediaan pangan lokal, tapi juga mempertegas peran Kaltim sebagai penyokong utama pangan nasional, terutama menyongsong hadirnya IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia,” tegas Yana.

Dengan potensi dan komitmen ini, Kaltim menunjukkan dirinya bukan hanya sebagai wilayah penyangga IKN, tetapi juga sebagai pilar utama dalam ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini