SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dengan mempersiapkan pengalihan aset daerah senilai hampir Rp 917 miliar yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku—kawasan yang kini masuk dalam cakupan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan bahwa aset daerah yang masuk dalam delineasi IKN otomatis menjadi milik pemerintah pusat melalui Otorita IKN.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 25 Juni 2025.
"Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN," ujar Muhajir, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:4 Mobil Sedan Murah Buat Ngebut di Tol, Stabil hingga Kecepatan 200 Km/Jam
Proses pendataan dan pencatatan ini mencakup berbagai jenis aset fisik seperti bangunan, lahan, peralatan mesin, jaringan jalan hingga irigasi.
Meski saat ini masih tercatat sebagai milik Pemkab PPU, seluruh aset tersebut akan dihapus dari daftar aset daerah dan dialihkan ke pemerintah pusat.
"Aset-aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
"Tapi, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat," tambahnya.
Nilai total aset yang akan diserahkan ke pemerintah pusat berdasarkan hasil pendataan mencapai Rp 917 miliar.
Baca Juga:Iduladha di IKN Harus Setara: PPU Siapkan Skema Kurban Bareng Instansi
Namun, Pemkab PPU tak ingin kehilangan begitu saja tanpa adanya bentuk timbal balik.
Pemerintah pusat diharapkan memberikan kompensasi fiskal yang proporsional, sebagai bentuk penguatan kapasitas pembangunan di wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN tersebut.
"Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kompensasi atas diambil alihnya aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kompensasi itu dapat dialokasikan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan bagi wilayah kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu," tegas Muhajir.
Menurutnya, tanpa adanya kompensasi, PPU sebagai daerah penyangga IKN justru terancam semakin tertinggal dari sisi infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Pemkab PPU terus mengupayakan agar transisi kepemilikan aset ini tidak memutus kesinambungan pembangunan di wilayah mereka.
"IKN proyek strategis nasional (PSN) atau proyek besar-besaran," tuturnya.
Gubernur Kaltim Dorong Jalur KukarKubar Jadi Akses Barat Menuju IKN
Upaya memperluas akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengusulkan agar jalur penghubung dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Kutai Barat (Kubar) bisa difungsikan sebagai pintu masuk utama dari sisi barat menuju kawasan IKN.
Jalur ini dinilai strategis dalam menunjang kelancaran mobilitas orang maupun distribusi logistik menuju ibu kota negara yang baru.
Sebagai tindak lanjut, Rudy juga mendorong perbaikan jalan nasional yang membentang dari wilayah Resak, Kecamatan Bongan, Kubar hingga ke Sotek di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Jalur ini nantinya akan langsung terhubung ke kawasan inti IKN.
“Pada 26 Juni ini saya akan bertemu dengan Menteri PUPR Dody Hanggodo untuk memperjuangkan anggaran pembangunan ruas jalan tersebut agar lebih mulus dan nyaman dilalui,” kata Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Samarinda, Selasa, 24 Juni 2025.
Untuk memperkuat argumentasi dalam pertemuan itu, Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kubar telah menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung.
Saat meninjau langsung kondisi lapangan dalam kunjungannya ke Kubar pada 20 Juni lalu, Rudy mengamati langsung kerusakan jalan yang terjadi akibat beban angkutan berat yang melampaui daya tahan jalan.
“Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa banyak kerusakan jalan, karena untuk jenis PC 210 saja beratnya bisa mencapai 21 ton, ditambah dengan long bed sekitar 20 ton, jadi totalnya sekitar 40 ton, sehingga badan jalan tidak kuat menahan beban,” ujar Rudy.
Ia menilai perlu adanya langkah penertiban terhadap kendaraan angkutan berat yang melintasi jalur tersebut.
Salah satu solusinya adalah membangun jembatan timbang guna memastikan seluruh truk mematuhi aturan batas beban.
“Saya minta dilakukan koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubar dan Dishub Kaltim agar segera dibuat jembatan timbang, agar setiap truk yang lewat tidak melebihi beban,” tegasnya.
Khusus untuk angkutan hasil perkebunan seperti kelapa sawit, Rudy menyatakan dukungannya secara terbatas.
Menurutnya, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi lokal.
“Namun demikian, harus tetap dibatasi, yakni angkutan sawit hanya menggunakan truk pengangkut 5,6 hingga 7 ton, jangan pakai truk yang berkapasitas 10 ton, karena biasanya akan dilebihkan muatannya menjadi pasti 16 ton,” kata Rudy.