Kementerian BUMN Turun Status, DPR Pastikan Tak Melebur dengan BPI Danantara

Kementerian BUMN terbatas hanya sebagai regulator pemegang saham Seri A dan pihak yang memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

Denada S Putri
Rabu, 24 September 2025 | 19:30 WIB
Kementerian BUMN Turun Status, DPR Pastikan Tak Melebur dengan BPI Danantara
Kementerian BUMN (Antara)
Baca 10 detik
  • PHK Mudah dan Kontrak Panjang Jadi Sorotan Serikat Buruh di DPR
  • DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
  • DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan adanya perubahan besar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, disadur dari ANTARA.

Menurut Dasco, langkah tersebut bukan berarti Kementerian BUMN akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca Juga:DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?

Sebaliknya, institusi baru ini akan berdiri sendiri sebagai badan yang khusus menangani penyelenggaraan BUMN.

Ia menjelaskan, urgensi revisi UU BUMN muncul karena fungsi kementerian saat ini dinilai telah banyak diambil alih oleh BPI Danantara.

Akibatnya, peran Kementerian BUMN terbatas hanya sebagai regulator pemegang saham Seri A dan pihak yang memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," ujarnya.

Dasco menambahkan, revisi UU BUMN juga sekaligus menjadi wadah untuk memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan tata kelola BUMN.

Baca Juga:CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?

Misalnya, aturan yang melarang wakil menteri menduduki posisi komisaris di BUMN.

"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi," katanya.

Ia menegaskan DPR RI berusaha menuntaskan revisi tersebut sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober 2025.

"Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," kata Dasco.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini