Pemprov Kaltim Perkuat SP4N-LAPOR! Lewat Pelatihan ASN se-Kabupaten/Kota

Kegiatan ini tak hanya menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga menjadi wadah diskusi antarpengelola pengaduan untuk menyatukan.

Denada S Putri
Kamis, 03 Juli 2025 | 12:41 WIB
Pemprov Kaltim Perkuat SP4N-LAPOR! Lewat Pelatihan ASN se-Kabupaten/Kota
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal (baju putih, paling kanan). [ANTARA]

“Form manual ini merupakan penguat dari sistem digital. Tidak semua masyarakat bisa mengakses platform daring, sehingga penting bagi OPD dan BUMD memiliki kesiapan dalam mendokumentasikan aduan dari jalur non-elektronik,” jelasnya.

Rasyid turut mengulas tahapan pengisian data aduan secara terstandar, termasuk pencatatan, penanganan hingga pelaporan akhir yang kemudian diunggah ke sistem nasional. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap proses agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Konsistensi dan ketelitian adalah kunci dalam pengelolaan aduan publik,” tegas Rasyid.

Dengan sinergi antarpihak dan peningkatan kapasitas aparatur, Pemprov Kaltim berharap seluruh pengelola SP4N-LAPOR!—baik di lingkungan OPD maupun BUMD—dapat membangun sistem layanan pengaduan yang inklusif, adaptif, dan berbasis kepentingan masyarakat.

Baca Juga:GratisPol Mulai Bergulir, BOSDa dan Seragam Akan Dibagikan Bertahap

Kaltim Serius Berantas Truk ODOL, Operasi Patuh Dimulai Juli 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan dengan mempercepat penerapan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL).

Mulai Juli 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim secara resmi melarang kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih melintas di jalan umum.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami menertibkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) atau kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan itu untuk mendukung target Zero ODOL 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, di Samarinda, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga:Rusmadi: GratisPol Adalah Subsistem Penting untuk Masa Depan Kaltim

Meskipun pemerintah pusat menargetkan Zero ODOL diberlakukan secara nasional pada 2026, Kalimantan Timur memilih untuk mempercepat prosesnya melalui tahapan yang sudah terjadwal.

Mulai dari sosialisasi pada 10–30 Juni, kemudian dilanjutkan dengan masa peringatan pada 1–13 Juli, dan diakhiri dengan pelaksanaan operasi patuh pada 14–27 Juli 2025.

"Kendaraan ODOL merupakan kendaraan dengan dimensi melebihi batas yang diizinkan atau membawa muatan melebihi kapasitas maksimal. Kendaraan seperti itu dilarang karena berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan bisa menyebabkan kemacetan," terang Irhamsyah.

Menurutnya, jumlah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh ODOL masih sangat tinggi.

Berdasarkan data nasional, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 23 ribu kasus kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan jenis ini.

Kebijakan Zero ODOL sejatinya telah dirancang sejak 2009, namun pelaksanaannya berulang kali tertunda karena berbagai faktor, termasuk penolakan dari pelaku usaha angkutan dan sopir truk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini