IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan

Kunjungan diplomatik dan bisnis dari berbagai negara mulai berdatangan.

Denada S Putri
Rabu, 30 Juli 2025 | 23:17 WIB
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menguatkan komitmen menjadikan Nusantara sebagai kota masa depan yang tak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga inklusif dari sisi ekonomi dan investasi.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya untuk investasi yang sehat dan berkelanjutan di kawasan IKN, yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu disampaikan Basuki ketika dirinya berada di Sepaku, PPU, Selasa, 29 Juli 2025.

“Kami komitmen untuk terus buka ruang investasi yang sehat dan berkelanjutan di IKN,” ujar Basuki disadur dari ANTARA, Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga:Alternatif Wisata Dekat IKN: Susur Sungai Waru Tua, Surga Bekantan di Benuo Taka

Pendekatan ini tak hanya difokuskan pada peningkatan arus modal, tetapi juga diarahkan untuk mendorong kerja sama regional yang saling menguntungkan, khususnya dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Kunjungan diplomatik dan bisnis dari berbagai negara mulai berdatangan.

Basuki menyebut, Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam beserta kalangan pengusaha dari sektor konstruksi, ritel, tekstil, dan pariwisata sudah mulai menjajaki peluang kerja sama investasi di IKN.

Tak lama berselang, Deputy Premier Sarawak Datuk Amar Haji Awang Tengah bin Ali Hasan bersama para pelaku usaha Malaysia juga ikut mengamati peluang kolaborasi lintas sektor.

"Dan juga sekaligus buka jalan bagi kerja sama lintas sektor antara Malaysia, khususnya Sarawak, dengan Indonesia," tambah Basuki.

Baca Juga:Sudah 9.000 Sambungan, Tapi Banyak Warga PPU Belum Nikmati Jargas di Kawasan IKN

Sebagai kawasan percontohan pemerintahan yang efisien dan ramah usaha, IKN dirancang tidak hanya menjadi pusat pemerintahan baru, tetapi juga motor penggerak integrasi kawasan.

Otorita IKN ingin menjadikan Nusantara sebagai titik temu pertumbuhan ekonomi ASEAN berbasis ekosistem hijau dan kemitraan global.

Data terbaru menunjukkan, realisasi investasi dalam negeri untuk IKN telah mencapai sekitar Rp 65,73 triliun.

Sebagian besar berasal dari sektor hunian melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 63,3 triliun, disusul investasi di sektor jalan dan terowongan multi utilitas (MUT) senilai Rp 71,8 triliun.

“Perusahaan yang tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN tersebut dari dalam maupun luar negeri,” jelas Basuki.

Dengan fondasi infrastruktur yang semakin berkembang dan dukungan dari berbagai pihak, IKN terus diarahkan menjadi kota kolaboratif, tempat berbagai bangsa bisa tumbuh bersama dalam semangat kemitraan, inovasi, dan keberlanjutan.

Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat, menyusul usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Isu ini memantik perdebatan antara kepentingan politik dan urgensi legalitas dalam pembangunan IKN.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menanggapi usulan itu sebagai bagian dari dinamika politik yang sah.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap revisi terhadap undang-undang harus didasari alasan kuat dan proses hukum yang utuh.

Hal itu disampaikan Salehuddin, di Samarinda, Senin, 21 Juli 2025.

“Saya pikir kita menghargai penyampaian itu. Tapi kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujar Salehuddin, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN di Kaltim masih berjalan meskipun tidak sesuai target awal.

Menurutnya, pemerintah pusat tetap menggelontorkan anggaran sebagai wujud komitmen terhadap proyek strategis nasional tersebut.

“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan, meski kondisi ekonomi sedang tidak baik. Artinya, progresnya tidak berhenti. Masalahnya lebih pada molornya target,” jelasnya.

Jika ke depan wacana pemindahan kembali ibu kota ke Jakarta benar-benar dipertimbangkan, lanjut Salehuddin, maka revisi UU tetap wajib ditempuh melalui jalur formal.

“Kalau pun wacana itu diterima, tetap harus lewat mekanisme formal dan ada kondisi nyata yang memang menopang kenapa revisi itu dibutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, memandang usulan revisi ini sebagai refleksi dari lemahnya perencanaan proyek sejak awal.

Ia menyebut revisi demi revisi terhadap regulasi IKN menunjukkan fondasi hukum yang rapuh.

“Sejak awal, regulasi IKN sudah beberapa kali direvisi. Ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang. UUnya berubah terus, dan dari awal tidak pernah benar-benar jelas baik secara perencanaan maupun legalitas,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah juga menyoroti kaburnya arah kebijakan terkait pembiayaan dan tata kelola IKN yang menambah keraguan publik atas kelangsungan megaproyek tersebut.

“Kalau ditanya apakah harus dilanjutkan atau tidak, faktanya memang proyek ini masih menyimpan banyak tanda tanya besar. Revisi berkali-kali ini adalah bukti dari masalah struktural dalam kebijakan pemindahan ibu kota,” tegasnya.

Meski desakan politik menguat, belum ada sinyal dari pemerintah pusat terkait kemungkinan revisi UU IKN.

Hingga kini, regulasi tersebut masih menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan IKN di Kaltim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?