Kendaraan Tambang Masih Pakai Pelat B atau L di Kaltim? Siap-siap Kena Tegur Pemprov!

Menurutnya, sebagian besar kendaraan tersebut masih terdaftar dengan pelat B (Jakarta), L (Surabaya), dan DA (Kalimantan Selatan).

Denada S Putri
Selasa, 04 November 2025 | 15:30 WIB
Kendaraan Tambang Masih Pakai Pelat B atau L di Kaltim? Siap-siap Kena Tegur Pemprov!
Ilustrasi kendaraan tambang di Kaltim. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Kaltim menertibkan kendaraan operasional perusahaan yang masih memakai pelat luar daerah untuk memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah, bukan ke provinsi lain.

  • Wagub Kaltim Seno Aji menegaskan pentingnya kesadaran korporasi terhadap keadilan fiskal, karena banyak kendaraan tambang dan perkebunan beroperasi di Kaltim namun pajaknya dibayar di luar daerah.

  • Pemerintah juga menelusuri potensi pajak dari alat berat dan bahan bakar kendaraan, dengan pengawasan lapangan difokuskan di kawasan tambang dan perkebunan untuk memperkuat penerimaan PAD.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperketat pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pajak kendaraan disetorkan ke kas daerah, bukan ke provinsi lain.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak kendaraan perusahaan—terutama dari sektor tambang, perkebunan, dan transportasi karyawan—yang beroperasi di wilayah Kaltim tanpa menggunakan pelat KT.

Menurutnya, sebagian besar kendaraan tersebut masih terdaftar dengan pelat B (Jakarta), L (Surabaya), dan DA (Kalimantan Selatan).

Baca Juga:DKP Kaltim Belum Rekomendasikan Budidaya Ikan di Kolam Eks Tambang

Kondisi itu menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim bocor karena pajaknya dibayarkan di luar provinsi.

Hal itu disampaikan Seno--sapaan akrabnya--Senin, 3 November 2025.

“Kami mengimbau agar seluruh perusahaan segera melakukan penggantian pelat nomor kendaraan menjadi KT. Namun apabila tidak ada upaya perbaikan, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pelarangan kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Kaltim,” kata Seno, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Rabu, 4 November 2025.

Seno menegaskan bahwa Pemprov tidak akan langsung menindak, melainkan memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan administrasinya.

Namun, ia menekankan pentingnya kesadaran korporasi terhadap keadilan fiskal.

Baca Juga:Tambang Dekat Permukiman, 35 Warga Sangasanga Ambil Jalur Hukum

“Tidak sepatutnya kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan infrastruktur dan memberikan dampak lingkungan di daerah ini, tetapi pajaknya justru dibayarkan di luar provinsi,” tegasnya.

Selain penertiban pelat kendaraan, pemerintah juga menyoroti potensi besar dari sektor lain seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak alat berat yang belum tergarap optimal.

Di sektor kehutanan saja, Seno mencatat ada sekitar 5.100 unit alat berat yang beroperasi di Kaltim.

Ia menyebut, jika semua alat berat tersebut terdata dengan baik dan pajaknya masuk ke kas daerah, hasilnya bisa sangat signifikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov menugaskan Dinas Perhubungan bersama instansi teknis lainnya melakukan inspeksi langsung di lapangan, terutama di kawasan tambang dan perkebunan sawit—dua sektor dengan aktivitas kendaraan terbesar.

Seno menekankan, kebijakan ini bukan semata urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan dunia usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini