Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut.

Denada S Putri
Minggu, 17 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling
Aktivitas alat berat tambang baru bara diduga ilegal di kawasan koridor (di luar konsensi) kembali terjadi di sekitar Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang batu bara tanpa izin kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, dugaan tambang ilegal muncul di Kilometer 25 Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Marangkayu, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sore.

Informasi yang diterima redaksi menyebut, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat sudah berlangsung sejak tiga hari sebelumnya.

Batu bara yang ditumpuk di tepi jalan umum kemudian diangkut dengan truk menuju pelabuhan Marangkayu.

Baca Juga:Rekaman Video dan Saksi Kunci Jadi Petunjuk Kasus Pembunuhan Aktivis Tolak Tambang di Paser

Sebuah video berdurasi 22 detik memperlihatkan kondisi lapangan.

Dalam rekaman tersebut, sopir truk mengaku jalan sudah diratakan demi memudahkan aktivitas hauling batu bara.

Bahkan, penumpukan material terlihat berada dekat dengan pemukiman warga.

Jalan poros Samarinda–Bontang yang diguyur hujan juga terekam jelas, lengkap dengan suara perekam yang mengabarkan kondisi kepada rekan-rekannya.

"Pada Sabtu (kemarin0 di Kilometer 25 Belakang Tugu Equator ready untuk houling. Jalan sudah dibaikin," ucap perekam video, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Gandeng Sektor Tambang Bangun Masyarakat dan Alam

Lokasi yang kerap disebut sebagai “koridor” ini berada di luar kawasan konsesi tambang resmi.

Selain beroperasi tanpa izin, penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling juga melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut.

Namun setelah ditunjukkan bukti rekaman, pihaknya memastikan akan melakukan penelusuran.

"Terimakasih informasinya nanti kami telusuri," ucap AKP Hari.

Fenomena tambang ilegal di jalur Poros Samarinda–Bontang memang bukan kali pertama terjadi.

Aktivitas serupa kerap berlangsung dan nyaris luput dari pantauan aparat penegak hukum, karena para penambang memilih waktu beroperasi ketika kondisi tidak terawasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini