DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.

Denada S Putri
Kamis, 06 November 2025 | 21:41 WIB
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
Ilustrasi rokok legal. [Ist]
Baca 10 detik

Dukungan DPR untuk KIHT: Komisi XI DPR RI mendukung penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang fokus pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan rokok ilegal.

Pendekatan Konstruktif: KIHT berfungsi sebagai jembatan dari sektor gelap ke industri resmi, memberikan pendampingan, fasilitas bersama, dan integrasi agar pelaku usaha kecil legal mendapatkan kepastian dan negara memperoleh penerimaan.

Pengawasan dan Kepatuhan: Pengawasan ketat tetap diperlukan, dengan pelaku usaha yang ingin berubah difasilitasi, sementara yang melanggar ditindak tegas demi menjaga keadilan dan kepatuhan industri.

 
 

SuaraKaltim.id - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan menitikberatkan pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai strategi ini lebih konstruktif dan berjangka panjang dibanding sekadar penindakan, karena banyak pelaku usaha kecil yang ingin legal, namun terbatas akses dan pendampingannya.

"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 6 November 2025.

Ia menjelaskan, dengan pendampingan dan integrasi melalui KIHT, rokok ilegal dapat diarahkan masuk ke sistem formal sehingga pelaku usaha mendapat kepastian, sementara negara memperoleh tambahan penerimaan.

Baca Juga:Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya

“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tambahnya.

Misbakhun menekankan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Kawasan ini berfungsi sebagai ruang transisi dengan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, serta pendampingan teknis.

“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.

“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” ucap Misbakhun.

Baca Juga:Menepis Isu Kota Hantu, DPR Tegaskan IKN Adalah Kota Masa Depan

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberdayaan pengusaha kecil yang selama ini bergerak di sektor rokok ilegal bertujuan menciptakan pasar yang lebih adil bagi seluruh industri rokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini