- Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengklarifikasi terkait anggaran rumah dinas Rp25 miliar.
- Penjelasan ini melengkapi pernyataan sebelumnya yang dinilai terbatas secara ruang dan waktu.
- Seno Aji merinci total anggaran lebih dari Rp25 miliar itu tersebar dalam puluhan item belanja.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa rumah dinas merupakan rumah rakyat, bukan sekadar tempat tinggal pejabat.
Terkait mekanisme penganggaran, Seno Aji mengungkapkan bahwa seluruh proses mengikuti standar penyusunan APBD yang berlaku.
Kebutuhan rehabilitasi diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Sekretariat Daerah atau Dinas Perumahan/Pekerjaan Umum.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah, lalu berlanjut ke pembahasan bersama DPRD Provinsi dalam proses KUA-PPAS hingga menjadi Rancangan APBD.
"Setelah disetujui bersama antara Pemprov dan DPRD, anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Seluruh proses ini diaudit dan diawasi sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Seno.
Menutup keterangannya, Seno Aji menyatakan sikap terbuka terhadap setiap kritik dan saran dari masyarakat terkait kinerjanya sebagai pengambil kebijakan di daerah.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi yang berkembang di publik.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan pengawasan dari masyarakat, supaya setiap rupiah dari APBD benar-benar dipakai sebaik mungkin untuk kemajuan Kaltim," tegas Seno Aji.