Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'

Perkara ini berangkat dari konflik sosial terkait aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Eko Faizin
Sabtu, 11 April 2026 | 12:48 WIB
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
Diskusi publik Diskusi publik kasus warga Muara Kate di Kaltim. [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Baca 10 detik
  • Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate dinilai ada ketimpangan relasi.
  • Akademisi menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum.
  • Penanganan perkara tersebut juga dikritik lantaran minimnya perspektif lingkungan.

SuaraKaltim.id - Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate, Kalimantan Timur (Kaltim), dinilai tidak sekadar perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait ketimpangan relasi antara masyarakat dan korporasi.

Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, melihat adanya indikasi kuat praktik peradilan menyimpang dalam proses hukum yang berlangsung sejak 2023 tersebut.

Perkara ini berangkat dari konflik sosial terkait aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Dalam kasus itu, Misran Toni—seorang warga yang terlibat dalam penolakan aktivitas hauling oleh PT Mantimin Coal Mining—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.

Dalam sebuah diskusi publik, Castro menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.

Ia bahkan mengaitkannya dengan konsep "peradilan sesat" sebagaimana diuraikan dalam buku karya E A Pamungkas.

"Salah satu ciri peradilan sesat kalau seandainya satu perkara yang bukan kriminal, yang bukan kejahatan tetapi dicarikan cara, dicarikan jalan untuk seolah-olah adalah tindakan kriminal," ujar Castro.

Ia melihat indikasi tersebut tercermin dari dinamika persidangan, termasuk praktik menghadirkan saksi yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.

Menurutnya, hal ini justru memperpanjang proses hukum sekaligus membebani pihak terdakwa dan pendampingnya.

"Orang yang sebenarnya tidak perlu dipanggil jadi saksi, tidak perlu dimintai keterangan tetapi sengaja dipanggil. Itu pada akhirnya melelahkan bukan hanya terdakwa, teman-teman yang selama ini mendampingi kawan-kawan di Muara Kate, keluarganya Pak Misran Toni, ada Bung Andre sebagai anak sulung dan kawan-kawan semua," katanya.

Ketimpangan Relasi dan Dugaan Kriminalisasi

Castro menekankan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa yang timpang antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang.

Ia menyebut, salah satu ciri kriminalisasi adalah adanya ketidakseimbangan posisi para pihak dalam proses hukum.

Dalam kasus Muara Kate, warga dinilai berada pada posisi yang lebih lemah dibanding perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik lebih besar.

"Ada relasi yang tidak seimbang antara warga Muara Kate dengan pihak perusahaan. Ini membuka kemungkinan aparat penegak hukum lebih mengedepankan posisi perusahaan dibanding masyarakat," tegasnya.

Menurut Castro, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan.

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Sorotan juga diarahkan pada proses penetapan Misran Toni sebagai tersangka yang dilakukan cukup lama setelah peristiwa terjadi.

Castro menilai jeda waktu delapan hingga sembilan bulan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait arah penanganan perkara.

"Perkara ini bergulir cukup lama, baru kemudian penetapan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah jangan-jangan ada upaya menjadikan Misran sebagai kambing hitam," ungkapnya.

Ia menduga keterlambatan itu berkaitan dengan belum ditemukannya pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang menjadi latar perkara.

Prinsip Hukum Dinilai Tidak Diterapkan

Dalam analisisnya, Castro juga menilai persidangan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, khususnya lex mitior dan lex favor reo.

Kedua prinsip tersebut, menurutnya, penting untuk menjamin bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak merugikan terdakwa, terutama dalam konteks perubahan regulasi.

"Kalau kita pakai KUHP yang baru itu adalah bukan semata-mata kasus pembunuhannya, tetapi apa yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu. Apakah muncul dalam persidangan, tidak," tambahnya.

Ia juga menilai pendekatan hukum yang digunakan belum mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan hak-hak dasar masyarakat.

"Jadi ini berkelindan antara soal perspektif lingkungan hidup termasuk juga perspektif hak-hak dasar dari masyarakat Indonesia. Itu juga yang tidak dimiliki oleh Hakim-hakim," ujarnya menegaskan.

Konteks Lingkungan Dinilai Diabaikan

Castro turut mengkritik minimnya perspektif lingkungan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan masyarakat.

"Bagaimana mungkin aparat bisa menyelesaikan persoalan tambang ilegal kalau mereka tidak punya perspektif tentang daya rusaknya," katanya.

Castro menilai absennya perspektif tersebut membuat proses hukum cenderung mengabaikan akar persoalan yang melatarbelakangi konflik, termasuk dampak sosial dan ekologis.

Upaya Akademisi dan Peran Hakim

Sebagai bagian dari upaya memperkaya perspektif hukum, Castro bersama sejumlah akademisi telah mengajukan dokumen amicus curiae ke pengadilan.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam melihat perkara secara lebih komprehensif.

"Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, termasuk amicus curiae," ujarnya.

Menurutnya, mengabaikan dokumen tersebut dapat bertentangan dengan mandat undang-undang.

Dorongan Solidaritas Publik

Di luar aspek hukum, Castro menilai kasus Muara Kate mencerminkan persoalan struktural yang lebih luas terkait konflik sumber daya alam.

"Perkara ini bukan hanya milik masyarakat Muara Kate, tetapi menjadi masalah kita bersama," tuturnya.

Ia mendorong masyarakat sipil untuk terus mengawal isu ini, tidak hanya melalui proses hukum di pengadilan, tetapi juga melalui advokasi publik yang lebih luas.

Kontributor: Giovanni Gilbert

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini