SuaraKaltim.id - Terungkap, dari 670 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan, hanya 10 persen yang memiliki sertifikat laik higiene dan izin usaha.
Hal itu diketahui, saat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membahas higienitas usaha air galon, di Kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (30/03/2021).
”Itu wajib dimiliki nah seharusnya sertifikat layak higenitasi itu syarat untuk mengurus perizinan. Soal perizinan bukan ditangan Dinas Kesehatan Kota. Kita hanya berikan rekomendasi,” kata Kasi Promosi dan pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan DKK Noor Laila saat mengikuti kegiatan BPKN yang dipimpin Asisten II Muhammad Noor, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Dia kemudian memaparkan, untuk mengurus perizinan dan kelayakan higenitasi ini menurutnya tidak sulit. Cukup mengajukan keterangan ke DPMPT, yakni surat keterangan usaha bukan perseroan terbatas (PT).
“Kalau kita bisa dilihat ditautan hhtp//bit.lyserlihasanbpn. Nah itu semua syarat-syarat buat kelabakan higenitas ada disitu. Mudah sekali dan gratis,” ujarnya.
Selain faktor pemantauan dinas perizinan dan perdagangan setempat, masyarakat belum mengurus izin dan sertifikat laik hygiene karena belum banyak yang mengetahui.
”Paling tidak mereka kantongi syarat kelayakan higenitasi sehingga masyarakat aman dan kita sudah mengawasi minimal,” katanya.
Noor Laila mengatakan, ke depan akan melakukan pengawasan bersama lintas OPD dan DKK melakukan regensial untuk pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
Termasuk membuatmu sertifikat pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat laik higiene nantinya ada stiker yang akan ditempelkan di sarana usaha air minum isi ulang atau unit usaha makanan dan minuman.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tingkat RT di Balikpapan Dapat Dana Operasional Rp 2 Juta
”Kalau pemasangan stiker belum ya kita. Tapi kita bantu untuk pemeriksaan kan mereka bilang gak sanggup untuk periksa tiap bulan. Jadi kita siapkan reagen alat kita yang ada di puskesmas,” ungkapnya.
Untuk temuan kasus akibat tidak bersih dan higenitas pelaku usaha makan dan minum termasuk air galon, pada 2020 belum ditemukan. Namun ada 3 kasus di 2019 lalu.
”Pada tahun 2019 ada tiga kasus, ditemukan bakteri ekoli dan ada laporan karyawan unvit karena minum air isi ulang yang kurang baik. Dari aduan itu kita sampaikan ke puskesmas dan kita telusuri,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19 Tingkat RT di Balikpapan Dapat Dana Operasional Rp 2 Juta
-
Jadi Kota Penyangga IKN, Balikpapan Kaji Penurunan Pajak Hotel dan Hiburan
-
Alih Fungsi Eks Lokalisasi di Balikpapan, Ini Jawaban Wali Kota Balikpapan
-
PDIP Balikpapan Paparkan Skema Pengganti Thohari, Dampingi Rahmad Mas'ud
-
DPC PDIP Balikpapan Kirim 6 Nama Pengganti Wawali Terpilih Thohari Aziz
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
Terkini
-
PPU Kunci Pertumbuhan IKN, Regulasi Toko Modern Direvisi demi UMKM Lokal
-
PPDB Bontang Dievaluasi, Agus Haris: Tak Boleh Ada Jalur Orang Dalam
-
Apa Perbedaan Zakat dan Sedekah? Ini Penjelasannya
-
DPRD Samarinda Turun Tangan, Pendirian Gereja Toraja Akan Dimediasi Ulang
-
Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru