SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun ingin memberantas praktik pungutan liar (Pungli), yang kerap terjadi saat warga mengurus sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian BPN. Caranya, dengan melegalkan pungli tersebut.
Program dari pemerintah pusat ini sejatinya gratis bagi masyarakat. Tapi di lapangan, ada saja oknum kelurahan/desa yang melakukan pungli. Dalihnya, biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah.
Di Samarinda bahkan pada Oktober 2021 seorang lurah ditangkap polisi karena terbukti melakukan pungli. Lurah tersebut mewajibkan masyarakat membayar Rp 1,5 juta per kavling (200 meter persegi) untuk masyarakat yang mengurus program PTSL.
Dengan melegalkan pungli tersebut, menurut Andi Harun akan mencegah biaya peninjauan lapangan yang selama ini dijadikan modus, tidak ditentukan di luar batas kewajaran.
Baca Juga: Telepon Genggam Radiatul Auliyah Digondol Jukir di Tepian Mahakam: Gelagat Mencurigakan
“Programnya (PTSL) gratis, tapi kan staf kelurahan dan lainnya perlu turun ke lapangan. Kalau ada biaya yang diperlukan, itu mau diseragamkan se-Samarinda. Kalau Rp 100 ribu ya segitu. Supaya tidak jadi pungutan liar,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Ia mengungkapkan, selama ini pungutan yang dilakukan staf kelurahan berbeda-beda untuk keperluan peninjauan ke lapangan. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 250 ribu, hingga ada yang dipatok Rp 300 ribu.
Legalisasi pungutan, sebutnya, akan diatur dalam peraturan wali kota. Di dalam aturan itu, nantinya nominal yang dibayar masyarakat akan diseragamkan nominalnya, ketika mengurus sertifikat tanah.
“Jika ada orang yang membayar lebih atau dimintai lebih, maka dia bisa melaporkan itu sebagai tindakan pungutan liar,” tegasnya.
Politisi dari Partai Gerindra itu menerangkan, perwali yang mengatur soal pungutan itu saat ini masih dalam proses penyusunan. Namun dia memberikan kepastian bahwa duit yang diserahkan masyarakat itu tidak ada yang masuk ke kas pemkot. Pungutan hanya digunakan untuk keperluan peninjauan ke lapangan staf kelurahan.
Baca Juga: Beli Ganja di Media Sosial, Lakukan Transaksi di Rumah, SF Remaja Asal Samarinda Ditangkap
“Tidak dalam bentuk retribusi atau lainnya. Rp 1 pun tidak akan masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Kritik Pungli di Lokasi Wisata Bikin Sepi Pengunjung: Menyedihkan!
-
Ada Praktik Pungli Triliunan Rupiah di Fasilitas Pelabuhan di Kaltim
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN