SuaraKaltim.id - Upacara adat perkawinan Suku Dayak di Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan upacara adat yang sakral dan memerlukan banyak tahapan. Termasuk upacara adat perkawinan dari Suku Dayak Bahau.
Tahapan dari upacara adat perkawinan ini juga berlangsung dari sebelum perkawinan, saat pelaksanaan perkawinannya, hingga sampai setelah perkawinannya.
Sebelum perkawinan misalnya, para calon pengantin harus melakukan berbagai acara seperti contohnya Paksik atau perkenalan dan pertunangan.
Dalam proses Paksik itu, jika sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan.
Kemudian, ada juga pelaksanaan Paksik Aya' atau upacara adat untuk mengikat kedua mempelai dalam satu ikatan sehari sebelum hari perkawinan dimulai.
Selanjutnya adalah proses pelaksanaan perkawinan yang bisa dilakukan selama berhari-hari. Biasanya, masyarakat menggelar upacara perkawinan ini selama kurang lebih empat harian.
Di hari keempat, terdapat upacara "Ngetimaang Amin" yaitu upacara yang di lakukan untuk membersihkan mempelai sebelum melakukan perkawinan.
Pembersihan ini juga dilakukan agar sesudah menikah mereka mempunyai rejeki yang lancar. Biasanya dalam adat Jawa, proses ini bernama siraman.
Kemudian, belum berhenti begitu saja, setelah perkawinan pun, kedua pasangan memiliki upacara adat lagi yang harus dilakui. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Guru Bahasa Dayak Paser Dibutuhkan, Pemkab PPU Buka Formasi CASN
Tahapan Setelah Perkawinan
Setelah menikah, pengantin pria biasanya akan menginap dirumah pengantin wanita selama tiga hari, kemudian setelah tiga hari kedua mempelai akan pergi ke rumah sang pria untuk melakukan upacara adat lagi.
Setelah sampai di rumah, sang laki-laki akan diadakan upacara lagi saat akan masuk ke dalam rumah. Terdapat beberapa adat yang dilakukan setelah perkawinan yang disampaikan dalam buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kaltim.
Di antaranya adat menetap sesudah perkawinan, adat mengenai perceraian dan hukum waris.
1. Adat Menetap Sesudah Kawin
Dalam suku Dayak Bahau, jika sudah menikah sang pria harus tinggal dirumah sang wanita, setelah beberapa saat dirasa sudah bisa mengurus keluarganya sendiri maka mereka akan keluar dari rumah itu dan harus membangun rumah sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli