SuaraKaltim.id - Upacara adat perkawinan Suku Dayak di Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan upacara adat yang sakral dan memerlukan banyak tahapan. Termasuk upacara adat perkawinan dari Suku Dayak Bahau.
Tahapan dari upacara adat perkawinan ini juga berlangsung dari sebelum perkawinan, saat pelaksanaan perkawinannya, hingga sampai setelah perkawinannya.
Sebelum perkawinan misalnya, para calon pengantin harus melakukan berbagai acara seperti contohnya Paksik atau perkenalan dan pertunangan.
Dalam proses Paksik itu, jika sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan.
Kemudian, ada juga pelaksanaan Paksik Aya' atau upacara adat untuk mengikat kedua mempelai dalam satu ikatan sehari sebelum hari perkawinan dimulai.
Selanjutnya adalah proses pelaksanaan perkawinan yang bisa dilakukan selama berhari-hari. Biasanya, masyarakat menggelar upacara perkawinan ini selama kurang lebih empat harian.
Di hari keempat, terdapat upacara "Ngetimaang Amin" yaitu upacara yang di lakukan untuk membersihkan mempelai sebelum melakukan perkawinan.
Pembersihan ini juga dilakukan agar sesudah menikah mereka mempunyai rejeki yang lancar. Biasanya dalam adat Jawa, proses ini bernama siraman.
Kemudian, belum berhenti begitu saja, setelah perkawinan pun, kedua pasangan memiliki upacara adat lagi yang harus dilakui. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Guru Bahasa Dayak Paser Dibutuhkan, Pemkab PPU Buka Formasi CASN
Tahapan Setelah Perkawinan
Setelah menikah, pengantin pria biasanya akan menginap dirumah pengantin wanita selama tiga hari, kemudian setelah tiga hari kedua mempelai akan pergi ke rumah sang pria untuk melakukan upacara adat lagi.
Setelah sampai di rumah, sang laki-laki akan diadakan upacara lagi saat akan masuk ke dalam rumah. Terdapat beberapa adat yang dilakukan setelah perkawinan yang disampaikan dalam buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kaltim.
Di antaranya adat menetap sesudah perkawinan, adat mengenai perceraian dan hukum waris.
1. Adat Menetap Sesudah Kawin
Dalam suku Dayak Bahau, jika sudah menikah sang pria harus tinggal dirumah sang wanita, setelah beberapa saat dirasa sudah bisa mengurus keluarganya sendiri maka mereka akan keluar dari rumah itu dan harus membangun rumah sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa