"Setiap hari tanah bekas galian makin mendekati rumah saya. Kalau hujan deras, takutnya longsor dan menimpa rumah," katanya.
Ketakutan warga ini beralasan, mengingat beberapa tahun lalu, longsor akibat tambang sempat menutup jalan penghubung Sanga-Sanga dan Muara Jawa, bahkan mengubur beberapa rumah.
Seorang paralegal yang mendampingi warga, Nugraha, menilai bahwa aktivitas tambang ini telah melanggar regulasi.
"Ini tambang resmi, tapi rasa ilegal. Mereka tidak meminta izin ke warga karena mereka tahu sudah melanggar aturan," tegasnya.
Ia juga menyoroti tali asih yang diberikan kepada sebagian warga, yang dinilai tidak sebanding dengan dampak yang mereka rasakan.
"Rp 150 ribu itu sudah termasuk uang debu, banjir, dan bising. Ada yang dapat, ada yang tidak. Tapi bagi yang sudah menerima, mereka tidak bisa komplain lagi," jelasnya.
Klarifikasi Perusahaan dan Harapan Warga
Menanggapi keluhan warga, PT Adimitra Baratama Nusantara (PT ABN) mengklaim bahwa operasional tambang mereka telah melewati studi kelayakan.
"Dasarnya adalah Feasibility Study (FS), jadi tentu kami sudah berkonsultasi dengan masyarakat sebelum proyek ini berjalan," ujar Bambang, Manager External PT ABN.
Baca Juga: Dosen Unmul Tolak Konsesi Tambang untuk Kampus: Ini Penghinaan terhadap Perguruan Tinggi
Ia juga menyebut bahwa perusahaan telah melibatkan warga dalam diskusi publik dan memiliki program CSR serta beasiswa bagi masyarakat terdampak.
"Setahu saya, dalam perjanjian, para pekerja juga mengakomodasi kepentingan warga sekitar. Kami juga memiliki program CSR, beasiswa, dan tali asih untuk masyarakat terdampak," tambahnya.
Terkait kekhawatiran longsor, Bambang mengklaim pihaknya telah melakukan mitigasi risiko.
"Kami sudah memperhitungkan antisipasi longsor, dan pengerjaan tambang di sana tidak akan berlangsung lama," katanya.
Meski demikian, warga tetap merasa tidak mendapatkan solusi atas permasalahan mereka. Mereka berharap adanya langkah konkret untuk mengurangi dampak pertambangan, baik dari sisi kebisingan, polusi, maupun ancaman longsor.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah untuk turun tangan, agar keselamatan mereka tidak terus terancam akibat operasi tambang yang semakin mendekati pemukiman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas