"Pemerintah kabupaten berencana terapkan sistem pendidikan 13 tahun mulai tahun ajaran 2025/2026," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Andi Singkerru, disadur dari ANTARA, Selasa, 1 Juli 2025.
Sistem ini mengintegrasikan masa pendidikan dari PAUD hingga SMA sebagai satu kesatuan proses pembentukan karakter dan kecerdasan anak.
Menurut Andi, kebijakan ini bertujuan menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara mental dan sosial sejak usia dini.
“Kebijakan proses pembelajaran dari jenjang PAUD dan TK dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena mental anak-anak generasi penerus bangsa telah terbentuk sejak dini,” jelasnya.
Dengan sistem wajib belajar 13 tahun, Pemkab PPU berharap dapat membangun sumber daya manusia (SDM) yang lebih kompetitif di masa depan.
“Kebijakan wajib belajar selama 13 tahun tersebut diharapkan efektif dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Saat ini, Kabupaten PPU memiliki infrastruktur pendidikan anak usia dini yang cukup kuat, yakni sebanyak 135 TK dan 153 PAUD, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di empat kecamatan.
Di beberapa desa dan kelurahan untuk daerah yang sebagian wilayahnya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) ini bahkan terdapat lebih dari satu lembaga PAUD atau TK.
“Jika tidak diterima di sekolah negeri, masih ada peluang di TK dan PAUD swasta,” kata Andi.
Baca Juga: Menuju IKN, Layanan Publik di PPU Kini Buka hingga Sabtu
Jumlah lembaga PAUD dan TK di PPU bahkan melebihi jumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), menjadikannya potensi strategis untuk menunjang pelaksanaan sistem pendidikan berkelanjutan sejak usia dini.
"Keberadaan TK dan PAUD itu bisa dukung sistem pendidikan 13 tahun yang mulai diterapkan pada tahun ini," tegas Andi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang mendorong pendidikan berjenjang dimulai dari PAUD/TK hingga SMA atau sederajat.
"Instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan anak yang memasuki masa sekolah mengikuti proses pembelajaran dari tingkat TK atau PAUD, kemudian jenjang pendidikan selanjutnya hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka