"Pemerintah kabupaten berencana terapkan sistem pendidikan 13 tahun mulai tahun ajaran 2025/2026," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Andi Singkerru, disadur dari ANTARA, Selasa, 1 Juli 2025.
Sistem ini mengintegrasikan masa pendidikan dari PAUD hingga SMA sebagai satu kesatuan proses pembentukan karakter dan kecerdasan anak.
Menurut Andi, kebijakan ini bertujuan menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara mental dan sosial sejak usia dini.
“Kebijakan proses pembelajaran dari jenjang PAUD dan TK dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena mental anak-anak generasi penerus bangsa telah terbentuk sejak dini,” jelasnya.
Dengan sistem wajib belajar 13 tahun, Pemkab PPU berharap dapat membangun sumber daya manusia (SDM) yang lebih kompetitif di masa depan.
“Kebijakan wajib belajar selama 13 tahun tersebut diharapkan efektif dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Saat ini, Kabupaten PPU memiliki infrastruktur pendidikan anak usia dini yang cukup kuat, yakni sebanyak 135 TK dan 153 PAUD, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di empat kecamatan.
Di beberapa desa dan kelurahan untuk daerah yang sebagian wilayahnya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) ini bahkan terdapat lebih dari satu lembaga PAUD atau TK.
“Jika tidak diterima di sekolah negeri, masih ada peluang di TK dan PAUD swasta,” kata Andi.
Baca Juga: Menuju IKN, Layanan Publik di PPU Kini Buka hingga Sabtu
Jumlah lembaga PAUD dan TK di PPU bahkan melebihi jumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), menjadikannya potensi strategis untuk menunjang pelaksanaan sistem pendidikan berkelanjutan sejak usia dini.
"Keberadaan TK dan PAUD itu bisa dukung sistem pendidikan 13 tahun yang mulai diterapkan pada tahun ini," tegas Andi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang mendorong pendidikan berjenjang dimulai dari PAUD/TK hingga SMA atau sederajat.
"Instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan anak yang memasuki masa sekolah mengikuti proses pembelajaran dari tingkat TK atau PAUD, kemudian jenjang pendidikan selanjutnya hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional