Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 05 Juli 2025 | 19:38 WIB
Ilustrasi penumpukan pembuangan sampah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Setelah masuk dalam daftar lima daerah dengan pengelolaan sampah terburuk versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juni 2025, Kota Samarinda memilih untuk tidak tinggal diam.

Pemerintah kota (Pemkot) langsung menempuh jalur perbaikan menyeluruh, menjadikan kritik sebagai bahan bakar reformasi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin langsung respons tersebut dengan komitmen kuat memperbaiki sistem yang selama ini dinilai gagal.

Hal itu disampaikan Andi Harun saat konferensi pers, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Kaltim Siapkan Seragam Gratis untuk SMA, SMK, dan SLB, Tuntas 2026

“Saya akui kondisi pengelolaan sampah kita memang belum ideal. Tapi kami tidak diam. Kami sudah memulai perbaikan bahkan sebelum evaluasi itu diumumkan,” ujarnya, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.

Evaluasi KLHK dan Dorongan Perubahan

Salah satu titik krusial yang dikritik KLHK adalah praktik open dumping di TPA Sambutan.

Praktik ini telah usang dan dinilai membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Dalam kunjungannya ke lokasi, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa sistem seperti ini harus segera dihentikan.

Baca Juga: Di Tengah Pembangunan IKN, Bupati PPU Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Tak Sekolah

"TPA dengan sistem open dumping tidak bisa lagi dipertahankan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan warga," tegas Hanif, Kamis 3 Juli 2025.

Peringatan ini memperkuat urgensi perombakan yang sudah digagas Pemkot, termasuk pembangunan sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan di TPA Sambutan.

Rencana Aksi: Strategi Bertahap yang Terukur

Pemkot kini mengedepankan empat strategi utama. Pertama, pembangunan zona sanitary landfill yang dilengkapi dengan pengolahan lindi dan sistem drainase tertutup.

“Kami akan pastikan sebelum tahun ini berakhir, tidak ada lagi pembuangan terbuka. Sistem kita akan mengikuti standar nasional,” kata Andi Harun.

Kedua, pengadaan insinerator komunal di tingkat kecamatan untuk meminimalisasi penumpukan sampah lokal.

Load More