Satgas Tutup 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal

Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2020 | 11:39 WIB
Satgas Tutup 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:BRI Luncurkan 6 Produk Fintech Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini