Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Resmi Diberhentikan DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi memberhentikan Wali Kota Rizal Effendi dan Wakil Wali Kota Rahmad Masud dari jabatannya.

Chandra Iswinarno
Senin, 22 Februari 2021 | 17:28 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Resmi Diberhentikan DPRD
Rapat paripurna Istimewa pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Senin (22/2/2021). [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi memberhentikan Wali Kota Rizal Effendi dan Wakil Wali Kota Rahmad Masud dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan dalam Rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/2/2021).

Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, Ketua DPRD Kota Balikpapan Adulloh mengatakan hal tersebut usai rapat paripurna. Dia menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tahapannya sampai pada mengangkat dan melantik wali kota terpilih itu, tahapannya diakhir masa jabatan ini memang harus diumumkan pengumuman pemberhentian melalui paripurna,” ujarnya.

Dikemukakannya, setelah itu dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltim. Sehingga, Kemendagri menerbitkan surat pemberhentian wali kota dan wakil wali kota dilanjutkan tahapan berikutnya.

Baca Juga:Kabar Keluarganya Terpapar Covid-19, Wali Kota Balikpapan: Iya Memang Betul

“Kemudian pengumuman pemberhentian ini diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh pimpinan DPRD melalui gubernur sampai mendapatkan surat dari Kemendari surat legalistas pemberhentian itu baru melangkah pada tahapan berikutnya,” ujarnya

Setelah itu, mengusulkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024 sesuai ketentuan. Hal itu sesuai yang diatur dalam undang-undang, bahwa lima hari setelah penetapan KPU, DPRD menggelar paripurna.

“Kemudian Untuk mengusulkan pelantikkan wali kota terpilih. Karena sudah ada penetapan KPU Wali Kota terpilih. Lima hari sejak penetapan KPU, DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikkan Wali Kota periode 2021, 2024. Itu harus dilakukan,”

Dia juga mengemukakan, usulan pelantikan itu juga melalui rapat paripurna istimewa yang diperluas yang rencananya akan digelar di Novotel pada Jumat pekan ini.

“Di sana akan ada paripurna istimewa usulan pengangkatan dan pelantikkan wali kota terpilih,” ujarnya.

Baca Juga:Didukung Wali Kota Balikpapan, RT Wajibkan Tamu Bawa Hasil Tes Antigen

“Nah 5 hari setelah penetapan, InsyaAllah pada Hari Jumat, tapi tempatnya tidak disini karena paripurna istimewa diperluas, mungkin akan dilaksanakan di Hotek Novotel agak luas biar bisa jaga jarak.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak