Revisi Perwali Samarinda Tentang Izin Membuka Tanah Negara Dalam Pembahasan

Hal yang menjadi problem di masyarakat ialah tentang tanah negara yang dikuasai masyarakat atau badan hukum perorangan tidak boleh dijualbelikan, dan lainnya.

Sapri Maulana
Kamis, 08 April 2021 | 07:30 WIB
Revisi Perwali Samarinda Tentang Izin Membuka Tanah Negara Dalam Pembahasan
Ilustrasi. Sejumlah massa melakukan aksi di depan gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di Jakarta, Senin (26/3).

"Surat penguasaan (PPAT) juga ada batasnya. Berdasarkan peraturan gubernur hanya tiga tahun maksimal. Untuk diwariskan pun jika berdiri di atas lahan negara seharusnya tak boleh. Mengacu Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini