"Surat penguasaan (PPAT) juga ada batasnya. Berdasarkan peraturan gubernur hanya tiga tahun maksimal. Untuk diwariskan pun jika berdiri di atas lahan negara seharusnya tak boleh. Mengacu Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960," pungkasnya.
Revisi Perwali Samarinda Tentang Izin Membuka Tanah Negara Dalam Pembahasan
Hal yang menjadi problem di masyarakat ialah tentang tanah negara yang dikuasai masyarakat atau badan hukum perorangan tidak boleh dijualbelikan, dan lainnya.
Sapri Maulana
Kamis, 08 April 2021 | 07:30 WIB

BERITA TERKAIT
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
16 April 2025 | 12:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
17 April 2025 | 18:47 WIB WIBTerkini