Apalagi, Jokowi mengikuti arahan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan revisi UU KPK nomor 19ntahun 2019. Dimana, dalam petikannya bahwa pegawai KPK yang ingin beralih menjadi ASN jangan sampai dipersulit.
"Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menegaskan bahwa proses peralihan Pegawai KPK menjadi bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara seharusnya mentaati amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019," ucapnya.
Terakhir, mereka menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara.
"Oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga:Kompak! Semua Pegawai Tetap KPK Tolak Hasil TWK yang Bikin Novel Dkk Nonjob
Sumber: Suara.com