Sabu 25 Kilogram dan 37.701 Butir Ekstasi Diamankan, Kapolresta Samarinda: Tangkapan Besar

"Kalau sabu-sabu satu kilo Rp. 1,2 miliar, dikali 25 tentunya ini nominal sangat besar. Belum lagi ekstasinya itu satu butir Rp 500 ribu jika masih bagus."

Denada S Putri
Jum'at, 10 September 2021 | 19:52 WIB
Sabu 25 Kilogram dan 37.701 Butir Ekstasi Diamankan, Kapolresta Samarinda: Tangkapan Besar
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar jumpa pers di Halaman Polresta Samarinda. Sebanyak 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi berhasil diamankan. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 37.701 butir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman bersama Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo menjelaskan hasil terbongkarnya kasus itu setelah mereka mengamankan pria dengan inisial AL yang diciduk di Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.

Kala AL dibekuk, dirinya memiliki barang bukti dua poket sabu seberat 2,51 gram, satu unit ponsel genggam serta uang tunai senilai Rp 500 ribu. Dari AL, pengungkapan kasus ini berkembang kepada para pelaku lainnya. Yakni HR dan MA.

HR dan MA sendiri berhasil diamankan Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Ulu. Dari keduanya pula, jajaran petugas memperoleh 13 poket sabu seberat 17,12 gram, serta uang senilai Rp 4 juta 50 ribu, dan tiga ponsel genggam.

Baca Juga:Belajar Dari Tragedi Lapas Tangerang, 1 Lapas dan 1 Rutan di Kaltim Lakukan Ini Biar Aman

"Kemudian pengembangan kasus berlanjut di wilayah Sempaja dan sampai ke Banjarmasin," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021).

Petugas pun melanjutkan perburuannya dengan melakukan pengembangan ke kawasan Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Di wilayah tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku lainnya, yakni FA dan DO.

Dari FA dan DO, ditemukan barang bukti 8.129,13 butir ekstasi, tiga poket sabu seberat 196,13 gra, serta 10 unit ponsel genggam. Secara keseluruhan, sudah ada lima orang pelaku yang telah lebih dahulu diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Akan tetapi, perburuan Polresta Samarinda tak berhenti disitu. Mereka kembali melanjutkan insting perburuannya dan menemukan seorang pelaku dengan inisial FS.

FS sendiri berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk bisa memburu FS, jajaran Polresta Samarinda melakukan penyamaran serapi mungkin untuk bisa membekuk FS.

Baca Juga:Bingung Jika Hidupnya Damai, Coki Pardede Suka Bikin Kontroversi

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar jumpa pers di Halaman Polresta Samarinda. Sebanyak 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi berhasil diamankan. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar jumpa pers di Halaman Polresta Samarinda. Sebanyak 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi berhasil diamankan. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Pendek kisah, FS diciduk saat dirinya berada di Hotel Rodhita, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin. FS kala itu memiliki barang bukti yang terbilang menakjubkan. Sebanyak 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram, atau 24 kilogram lebih, serta 21.544 butir pil ekstasi.

"Dari sini ada beberapa bukti yang kami amankan. Jumlahnya cukup besar, baik sabu maupun ineks. (Kasus) sudah dikembangkaan dari sebelumnya dan para anggota melakukan penyamaran yang sempurna untuk tidak diketahui oleh tersangka," ujar polisi dengan pangkat melati tiga itu.

Bukan hanya puluhan kilogram sabu yang serta ekstasi yang berhasil diamankan Polresta Samarinda. Beberapa barang yang dipakai para pelaku untuk menyimpan narkotika juga turut disit oleh pihak kepolisian. Yakni satu tas ransel carrier 60 liter, tiga timbangan digital, satu kaleng box, dua kotak plastik, mesin pres untuk plastik, dan puluha pelastik klip.

"Asal usul barang masih akan ditelusuri. Dugaan dari Surabaya. Namun, kami masih harus menelusuri lebih dalam lagi apakah ada kaitannya dengan daerah lain," bebernya.

Walaupun Polresta Samarinda masih harus mendalami asal muasal narkotika tersebut, dengan tegas dirinya menuturkan barang-barang haram itu akan diedarkan di wilayah Samarinda.

"Rencananya akan diedarkan di sini (Samarinda). Modusnya ingin menjual barang ini karen faktor ekonomi, dan memang mereka sudah berkali-kali melakukan ini. Perannya masing-masing ialah penjual. Masuknya ke Samarinda melalui jalur darat," jelasnya.

Ia juga menambahkan, ini merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah pengungkapan narkotika di Kota Samarinda. Bahkan pengungkapan pil dan sabu-sabu tersebut bernilai fantastis. Hingga miliaran rupiah.

"Kalau sabu-sabu satu kilo Rp. 1,2 miliar, dikali 25 tentunya ini nominal sangat besar. Belum lagi ekstasinya itu satu butir Rp 500 ribu jika masih bagus. Mereka ini bukan residivis, semua pemain baru. Dan kami masih kembangkan lagi kasus ini," pungkasnya.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini