SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) sedang menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya aturan terkait larangan tentang penggunaan minyak curah di wilayah Kota Minyak.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2020 yang melarang minyak curah untuk digunakan masyarakat karena tidak memiliki kemasan.
“Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pelarangan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini penjualan minyak curah tidak menggunakan kemasan. Sehingga tidak tahu komposisi kandungan dari minyak tersebut atau masa kadaluarsanya.
Baca Juga:Persoalan Riki Pambudi, Fakhri Husaini: Saya Harus Percaya Semua Pemain
“Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan,” akunya.
Ia melanjutkan, nantinya diberi waktu sampai 31 Desember 2021 penggunaan minyak curah, dan terhitung mulai Januari 2022 semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan.
“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karenakan belum diberlakukan saat ini, tapi di Januari 2022,” sambungnya.
Dari sisi kesehatan, ia mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.
“Dan masa pakainya juga lebih lama,” lanjutnya.
Baca Juga:Terancam Tak Masuk Delapan Besar, Manajemen Nilai Persiba Balikpapan Belum Gagal
Disebutnya jika Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelumnya mengemukakan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.
- 1
- 2