Ketus, Wali Kota Rahmad Mas'ud Disinggung Soal Kursi Wakil Kota Minyak: Tanya Aja Partainya

Partai pengusunglah menyodorkan nama-namanya, ujarnya.

Denada S Putri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 21:37 WIB
Ketus, Wali Kota Rahmad Mas'ud Disinggung Soal Kursi Wakil Kota Minyak: Tanya Aja Partainya
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Meski sudah hampir setahun sejak dilantik sebagai Wali Kota Balikpapan pada akhir Mei 2021, namun hingga kini belum ada pendamping atau Wakil Wali Kota (Wawali) yang mendampingi Rahmad Mas'ud sebagai Wali Kota.

Sementara masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada periode kali ini hanya tersisa dua tahun yakni hanya hingga 2024. Rahmad Mas’ud mengatakan, berdasarkan ketentuannya partai politik (parpor)  pengusung yang mengusulkan nama-nama calon Wakil Wali Kota

“Partai pengusunglah menyodorkan nama-namanya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).

Seperti diketahui, ada delapan partai politik (Parpol) yang mengusung pasangan Rahmad Mas’ud dan almarhum Tohari Azis pada Pilkada 2020. Yakni Golkar, PDI-Perjuangan (PDI-P), Demokrat, PKS, Gerindra, PPP, PKB, dan Perindo

Baca Juga:Mayat Perempuan Berhijab Ditemukan Mengapung di Perairan Kampung Baru Balikpapan, Ini Ciri-ciri Mrs X

Rahmad mengaku, belum mengetahui nama-nama calon yang diusulkan parpol pengusung. Ia juga mengaku belum disodorkan nama-nama tersebut.

“Kita belum tahu siapa-siapa yang disodorkan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika ada 5-6 nama yang disodorkan ke dirinya. Nanti hanya ada dua calon yang kemudian diteruskan ke DPRD untuk kemudian dipilih.

“Aturan mainnya alau misalnya ada 5-6 calon yang diusulkan, Wali Kota menyodorkan dua nama ke DPRD, kan begitu aturan mainnya,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua PDI-P Kaltim Safaruddin menyatakan, berdasarkan rekomendasi DPP dua nama yang disetujui yakni anggota DPRD Kaltim H Baba dan istri almarhum Thohari Azis Wakil Wali Kota terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Baca Juga:Disdag Balikpapan Tegas Beri Aturan Kepada Pedagang di Pasar Tradisional: Pedagang Minyak Goreng Wajib Minta Faktur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini