SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberikan sanksi tegas bahkan hingga dibawa ke ranah hukum pidana, jika didapati dari distributor, pedagang, hingga warga yang nekat menimbun minyak goreng di Kota Minyak.
“Kita harus tahu dulu, sebulan maksimal satu keluarga butuh 2-4 liter migor, jika mereka membeli lebih dari 4 liter tentu ini ada kecurigaan ini yang potensi menimbun,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/3/2022).
Ia menambahkan, jika semua warga tidak panic buying, stok minyak goreng masih ada tapi kenyataan di lapangan mereka panik yang kemungkinan melakukan penimbunan. Serta, tidak membeli sesuai kebutuhan.
“Atau jangan-jangan ada oknum yang mencari kesempatan seperti saat ini untuk membeli minyak goreng banyak agar dijual kembali dengan nilai tinggi,” akunya.
Baca Juga:Minyak Goreng Masih Langka, Mendag Lutfi Curiga Diselundupkan ke Luar Negeri hingga Ditahan Spekulan
Untuk itu, ia menekankan juga akan melakukan pengecekan, jila ada warga yang menimbun akan diserahkan secara hukum, termasuk siapa pun oknumnya yang menimbun baik dari distributor, masyarakat sudah ada regulasi dan pidanakan.
“Kalau pedagang dan distrubutor bukan hanya izin usahanya saja dicabut, orangnya ditangkap!."
“Untuk itu kita jangan panik. Kalau ada pengaturan lainnya dikhawatirkan malah akan timbul masalah baru yang kami harapkan masyarakat gak usa panik sudah beli sesuai kebutuhan,” tutupnya.