Ia mengaku semua proses jual beli dari tanah yang diklaim tersebut dibatalkan semua di pengadilan tinggi dan inkrah pada Maret 2019 lalu.
"Pengakuan Lurah Berbas Pantai yang terdahulu menyampaikan kesaksiannya memberikan tandatangan dengan terpaksa lantaran warga mendesak," ungkapnya.
Dari surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela. Berdasarkan surat tersebut ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan.
Baca Juga:Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas
"Namun, pemberitahuan itu tidak dilaksanakan dan melakukan pengeksekusian secara paksa hari ini," kata Lis Suryani.
Pengadilan Negeri Bontang melakukan pengeksekusian dibantu oleh pihak kepolisian Bontang. Meski dalam proses pengeksekusian mendapat perlawanan dari masyarakat.
Dari hasil putusan terdapat 4 batas wilayah yang menjadi sasaran di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. Mulai dari sebelah utara berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Teuku Umar. Selanjutnya sebelah barat dan timur berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
"Seluruh rumah yang ada diminta mengosongkan tempat dan bangunan tidak dihancurkan," pungkasnya.
Baca Juga:Tegas! MUI Haramkan Pinjam Uang dari Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang