Pengadilan Negeri Bontang melakukan pengeksekusian dibantu oleh pihak kepolisian Bontang. Meski dalam proses pengeksekusian mendapat perlawanan dari masyarakat.
Dari hasil putusan terdapat 4 batas wilayah yang menjadi sasaran di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. Mulai dari sebelah utara berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Teuku Umar. Selanjutnya sebelah barat dan timur berbatasan dengan Gang Marina I dan II.
"Seluruh rumah yang ada diminta mengosongkan tempat dan bangunan tidak dihancurkan," pungkasnya.
Baca Juga:Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Bontang Berjalan Panas: Kami Memiliki Legalitas