Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap, Modal Senjata Mainan Ternyata RS Cuma Residivis

"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak..."

Denada S Putri
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:53 WIB
Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap, Modal Senjata Mainan Ternyata RS Cuma Residivis
Pelaku yang telah diamankan di Polsek Sungai Pinang beserta barang bukti. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pria berinsial RS (36) kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran terbukti menjadi seorang polisi gadungan. Dari informasi yang dihimpun, RS mengaku sebagai seorang polisi dengan bermodalkan pistol mainan.

RS bahkan melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Sembari melakukan aksinya, ia menunjukkan senjata api mainan yang ia miliki. 

"Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan, Kamis (24/3/2022). 

Ia menjelaskan, saat beraksi RS mengincar warga yang diduga akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman RS lantaran membawa pistol, tanpa perlawanan seketika menyerahkan uang dan barang berharga.

Baca Juga:Program Ketahanan Pangan Kota Tepian Dapat Pengakuan dari Menteri Pertanian RI

Korban yang curiga dengan gelagat RS pun langsung mengikuti pelaku secara diam–diam. Hingga akhirnya terbukti RS bukanlah seorang polisi.

"Pelaku ini diamankan sama korban dan warga dulu. Saat sudah diamankan, akhirnya terbukti pelaku bukanlah anggota polisi dan langsung diamuk warga," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sasaran korban RS memang para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Motifnya, korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor.

"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya," tuturnya.

Uang hasil pemerasan yang dilakukan RS diakui untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Informasi dihimpun, RS sejatinya berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan yang mana saat ini usahanya sedang tak menentu. 

Baca Juga:Peragakan 38 Adegan, Ini Kronologi Bambang Hariyanto Sayat Tubuh Kakak Ipar Sampai Tewas di Samarinda

Ipda Bambang juga menambahkan, RS sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama. Ia bahkan baru dibebaskan.

“Iya pelaku ini adalah residivis dan baru saja bebas dari penjara,” imbuhnya.

Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini