Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini