Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK dinilai merupakan bentuk intervensi ke ranah privat warga.

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:59 WIB
Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?
Ilustrasi KTP. (Freepik)

SuaraKaltim.id - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK dinilai merupakan bentuk intervensi ke ranah privat warga.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyoroti pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.

"Menurut saya iya, (ini) intervensi negara ke warga negaranya, karena tidak ada urgensinya," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/5/2022).

Ia menilai, seharusnya negara tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya. Apalagi sampai diatur di dalam Permendagri.

Baca Juga:Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

"Negara kok sampai masuk ke persoalan privat warga negara? Meskipun tujuannya baik. tapi sebenarnya tidak perlu diatur Kemendagri," ujarnya.

Menurutnya di Indonesia, pemberian nama sangat dipengaruhi banyak hal, seperti agama, budaya, filosofi keluarga, dan kearifan lokal. Sehingga tidak bisa diatur begitu saja oleh negara.

"Saya namanya Trubus. Trubus itu orang Jawa. Trubus itu artinya tumbuh bersemi, itu kan punya maksud tumbuh sehat, gitu. Jadi kalau itu kemudian itu diatur oleh negara, jadi aneh. Kok negara atur nama warga negaranya," kata Trubus.

Lantaran itu, ia meminta aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Daripada mengatur pembuatan dan penulisan nama warga negara, kata Trubus, pemerintah harusnya membuat aturan yang lebih berfokus kepada pemangkasan alur birokrasi pelayanan publik yang panjang. Tak hanya itu, pemerintah harus juga membuat sanksi tegas kepada aparat sipil negara yang masih melakukan pungutan liar (pungli).

Baca Juga:Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Untuk diektahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.

Berita Terkait

Tampang Virgoun yang masih kurus dipuji oleh warganet cukup ganteng

depok | 23:34 WIB

Deretan nama-nama indah tersebut akan jadi identitas seumur hidup bagi anak lho

yoursay | 19:57 WIB

Luhut mengaku sempat didatangi Dubes Asing usai kasus Haris-Fatia mencuat.

news | 19:14 WIB

Luhut juga menyampaikan ke hakim bahwa persidangan ini menjadi pembelajaran bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan harus bertanggung jawab.

sumatera | 17:26 WIB

"Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua."

news | 17:14 WIB

News

Terkini

Khoirul Anwar merupakan penjual minuman sarang burung walet satu-satunya di Samarinda.

News | 16:41 WIB

Dalam video lainnya juga menampilkan foto-foto saat keduanya liburan ke luar negeri.

News | 14:54 WIB

Saat disatroni penagih utang, wanita itu justru menantang dan mengancam.

News | 20:23 WIB

Ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

News | 19:18 WIB

Dia mengatakan, komitmen Otorita IKN mewujudkan kota hutan di ibu kota baru bernama Nusantara itu.

News | 18:28 WIB

Di video, terdapat suara seorang perempuan yang diduga lagi merupakan bocah SD tersebut.

News | 18:01 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:15 WIB

Politisi partai Golkar itu menyebut, masyarakat PPU sudah lebih percaya diri.

News | 19:00 WIB

Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut.

News | 13:52 WIB

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel, dan bukti transfer bank.

News | 13:40 WIB

Korban pun terlihat sempat menenteng plastik warna hitam berisi sampah.

News | 19:30 WIB

Tampak mempelai pria sedang menjalani prosesi akad yang dipandu oleh wali nikahnya.

News | 19:00 WIB

Wajah pasutri itu tampak memelas saat diinterogasi di sebuah sofa.

News | 18:42 WIB

Penerbitan Green Bond merupakan bentuk komitmen BMRI dalam mendukung pencapaian target NZE.

News | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak