SuaraKaltim.id - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK dinilai merupakan bentuk intervensi ke ranah privat warga.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyoroti pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.
"Menurut saya iya, (ini) intervensi negara ke warga negaranya, karena tidak ada urgensinya," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Ia menilai, seharusnya negara tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya. Apalagi sampai diatur di dalam Permendagri.
Baca Juga:Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
"Negara kok sampai masuk ke persoalan privat warga negara? Meskipun tujuannya baik. tapi sebenarnya tidak perlu diatur Kemendagri," ujarnya.
Menurutnya di Indonesia, pemberian nama sangat dipengaruhi banyak hal, seperti agama, budaya, filosofi keluarga, dan kearifan lokal. Sehingga tidak bisa diatur begitu saja oleh negara.
"Saya namanya Trubus. Trubus itu orang Jawa. Trubus itu artinya tumbuh bersemi, itu kan punya maksud tumbuh sehat, gitu. Jadi kalau itu kemudian itu diatur oleh negara, jadi aneh. Kok negara atur nama warga negaranya," kata Trubus.
Lantaran itu, ia meminta aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Daripada mengatur pembuatan dan penulisan nama warga negara, kata Trubus, pemerintah harusnya membuat aturan yang lebih berfokus kepada pemangkasan alur birokrasi pelayanan publik yang panjang. Tak hanya itu, pemerintah harus juga membuat sanksi tegas kepada aparat sipil negara yang masih melakukan pungutan liar (pungli).
Baca Juga:Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Untuk diektahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Pada aturan baru KTP yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, ada beberapa aturan terkait nama yang mengemuka.
Pasal yang menjadi sorotan, terkait Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata
Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
- Nama memiliki paling sedikit dua kata
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
- Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.