SuaraKaltim.id - Praktik pelanggaran Perda Kota Bontang ihwal komposisi pekerja lokal di lingkungan kerja PT Wijaya Karya (WIKA) terungkap satu demi satu.
Usai temuan pekerja tanpa badan usaha atau tukang harian, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang kembali mendapati 4 subkontraktor dari PT Wika yang melanggarnya Perda Nomor 10/2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Ke-4 perusahaan itu dilaporkan jumlah pekerja asal luar daerah masih mendominasi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan PT Wika untuk mengevaluasi kembali seluruh rekanannya.
"Meski secara akumulasi memenuhi. Namun setelah di cek ternyata ada 4 subkontraktor yang lebih mendominasi pekerja asal luar daerah Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:JI Curi HP Seharga Rp 2,6 Juta di Bontang, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Di samping itu, praktik pemberdayaan pekerja dengan sistem harian ditiadakan. Barena bukan berbadan hukum.
"Ke depan tidak boleh lagi itu mandor perorangan merekrut kerja. Meski mereka merekrut lokal cuman tidak bisa dibenarkan didalam aturan," terangnya.
Menjawab hasil rapat Disnaker, Project Manager PT Wika Hadi Prasetyo mengatakan akan mengikuti permintaan dari Disnaker.
Namun sebelum itu, Wika akan melaksanakan evaluasi dan menimbang serta membina para mandor untuk memfasilitasi dalam pembuatan perusahaan yang berbadan hukum.
“kita tentu akan melaksanakan evaluasi,” pungkasnya.