SuaraKaltim.id - Kasus peredaran narkoba di Kaltim kian memprihatinkan. Pasalnya, sudah melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur untuk terlibat.
“Ini sangat kita sesalkan karena diwilayah Kaltim ini peredaran narkoba sudah sangat melibatkan anak di bawah umur,” ujar Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Penangkapan MR, anak dibawah umur dengan 2 kilogram sabu di Sungai Kunjang Samarinda pada 27 Mei 2022 menjadi bukti bahwa para bandar narkoba kini memperalat anak-anak.
“Seperti yang di eksp[ose di Balikpapan wilayah Gunung Bugis, sudah mulai itu anak-anak dibawah umu dilibatkan untuk menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba,” sebutnya.
Baca Juga:Dinilai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Gary Iskak Direhabilitasi
Polda Kaltim menyatakan, akan bekerjasama dengan Pemerintah daerah (Pemda) untuk mencegah semakin banyak anak-naka yang dilibatlkan atau menjadi alat dalam peredaran narkoba
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan pemda bagaimana anak kita ini tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba dan Ini yang harus kita pecahkan bersama,” tuturnya.
“Memberikan motivasi, pengajaran dan lain sebagainya. Sehingga anak-anak kita kita ini tidak lagi menjadi alat oleh pengedar atau bandar sanarkoba itu untuk bisnis narkoba,” imbuhnya.
MR anak dibawah unmur yang kini telah ditahan, bahkan sudah ketiga kalinya menjadi kurir dengan bayaran Rp 5 juta. NamunAksinya yang ketiga kali digagalkan Polda Kaltim.
“Karena kalau masih dibawah umur, walaupun menjadi kuriri dengan mengambil upahan, hanya menerima uang sebesar Rp 5 juta. Dari hasil pemeriksaan kemarin baru dibayar separoh,” tandasnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kaltim 31 Mei 2022, Dominan Cerah Berawan di Seluruh Wilayah